ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pembangunan Tahap Dua Kantor KPU, Pemkab Mimika Anggarkan Rp16 Miliar Lebih

Pengerjaan tahap kedua, Kesbangpol tidak melakukan intervensi atau mengarahkan kontraktor tertentu untuk mendapatkan proyek tersebut. Semua kontraktor mempunyai kesempatan yang sama, dengan tetap mengikuti proses lelang.

7 Agustus 2023
0
Yan Purba Selamat, Kepala Bakesbangpol Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Yan Purba Selamat, Kepala Bakesbangpol Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika pada Tahun Anggaran 2023 kembali mengalokasikan dana sebesar Rp16 miliar lebih untuk pembangunan tahap dua gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.

Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada Koranpapua.id, Senin 7 Agustus menjelaskan, progress pembangunan fisik tahap dua saat ini sudah masuk proses tender.

Purba mempersilahkan kepada semua kontraktor untuk mengikuti proses tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Mimika.

Pagu anggaran tersebut diakomodir dalam DPA induk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika sebesar Rp16 miliar lebih. Pekerjaan fisik tahun ini untuk melanjutkan sejumlah item pekerjaan tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar lebih.

Baca Juga

Festival UMKM Jadi Rangkaian HUT ke-30 Mimika, Produk Lokal Didorong Naik Kelas

Dua Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata di Maybrat, Senjata Api Diamankan

Purba menjelaskan, dari besaran dana Rp16 miliar diperuntukan untuk pengerjaan fisik sampai finishing senilai Rp14 miliar, dan sisanya Rp2 miliar untuk pengadaan meubeler dan belanja fasilitas pendukung lainnya.

” Untuk fisik bangunan Rp14 miliar lebih diluar pengadaan meubeler senilai Rp2 miliar. Karena kegiatan fisik tidak bisa digabungkan dengan pengadaan. Kita berharap tahun 2024 sudah bisa digunakan,” jelas Purba.

Ia menegaskan dalam pengerjaan tahap kedua, pihaknya tidak melakukan intervensi atau mengarahkan kontraktor tertentu untuk mendapatkan proyek tersebut.

Semua kontraktor mempunyai kesempatan yang sama, dengan tetap mengikuti proses lelang. “Pengerjaan ini kan bukan multiyears tapi pertahun anggaran. Jadi tidak menjamin kontraktor pertama dapat tender. Silahkan semua masukan berkasnya karena BPBJ yang mengatur,” jelas Purba.

Purba juga memastikan meskipun nanti proses pekerjaan lanjutan tidak dilakukan oleh kontraktor sebelumnya, namun pengerjaannya tidak akan melenceng dari perencanaan awal. Tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika akan terus melakukan pengawasan sampai semua pekerjaan selesai. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata di Maybrat, Senjata Api Diamankan

Dua Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata di Maybrat, Senjata Api Diamankan

4 Oktober 2026
Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

4 Oktober 2026
118.314 Kasus Malaria Tercatat di Mimika, YACP Ajak Media Perkuat Edukasi

118.314 Kasus Malaria Tercatat di Mimika, YACP Ajak Media Perkuat Edukasi

4 Oktober 2026
Bantuan Polda Papua Jangkau Korban Gempa Manggarai Timur, Warga Sampaikan Terima Kasih

Bantuan Polda Papua Jangkau Korban Gempa Manggarai Timur, Warga Sampaikan Terima Kasih

4 Oktober 2026
Bupati Mimika Ajak Lawan Malaria, Ini Peran Kita

Bupati Mimika Ajak Lawan Malaria, Ini Peran Kita

4 Oktober 2026
117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

4 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Pj. Bupati Valentinus S. Sumito memberikan keterangan kepada awak media, Selasa 8 Agustus 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Persoalan Penolakan Pembangunan Pagar, Pj Bupati Mimika Segera Rapat dengan Direktur RSUD

Pj. Bupati Valentinus S. Sumito didampingi Hendritte W. Tandiono, Asisten 3 Setda Mimika, Kepala BP3APP-KB Mimika foto bersama Drs. Nerius Auparai, M.Si, Kepala Perwakilan BKKBN Papua foto bersama peserta usai acara pembukaan, Selasa 8 Agustus 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pj. Bupati Valentinus Ingatkan Pelajar Jangan Menikah Muda, Pendidikan Tinggi dan Punya Penghasilan Sendiri

Kasat Polairud Polres Boven Digoel, Iptu Ino Sain menyerahkan bocah yang ditemukan tenggelam kepada keluarganya. (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bocah Tenggelam di Sungai Digoel Berhasil Ditemukan SAR Gabungan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id