ADVERTISEMENT
Kamis, September 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Bekuk Empat Pengedar Narkoba, BB Disembunyikan Dalam Karton Apel dan Kulit Jagung

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

21 Juli 2023
0
Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali membekuk empat orang pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIT.

Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, tadi malam mengatakan, para pengedar dibekuk di tiga tempat berbeda yakni, Jalan Bhayangkara Lorong Karisma 2, Jalan Perintis dan Jalan Budi Utomo.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama berinisial RIA merupakan perempuan kelahiran Muna 24 Januari 1975 yang saat ini beralamat di Kelurahan Koperapoka, Timika. Dari tangan RIA diamankan barang bukti (BB) dua bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain shabu-shabu diamankan juga satu buah handpone merek Vivo Y01 warna biru dengan nomor kontak 081390690766, satu buah karton berisikan buah apel dan kulit jagung yang digunakan untuk membungkus shabu.

Baca Juga

Rp1,7 Miliar Masuk Investasi, Rp500 Juta Menghilang: Nasabah Laporkan Dugaan Masalah AXA Mandiri ke Polisi

754 Koperasi Tercatat di Mimika, Samuel Yogi Dorong Pengurus Aktif Benahi Tata Kelola

Sementara pelaku kedua bernama Hafis, kelahiran Jakarta 19 September 1979 yang saat ini beralamat di Koperapoka. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diamankan uang tunai Rp200.000.

Pelaku ketiga berinisial VS alias VIDI, kelahiran Malili 22 November 1979, pekerjaan wiraswasta dan saat ini tinggal di Jalan Perintis Timika. Dari VS polisi berhasil mengamankan satu buah handpone samsung warna hitam dan uang tunai Rp191.000.

Sedangkan pelaku keempat berinisial CFF alias Tole, kelahiran Jakarta 4 Desember 1992. Kepada polisi dirinya mengaku saat ini belum bekerja dan tinggal di Jalan Budi Utomo.

Dari CFF polisi mengamankan satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, satu buah handpone merek Oppo A94 warna hitam dengan nomor kontak 081240212788, dan satu unit motor honda beat warna hitam.

Dijelaskan, penangkapan empat pelaku ini berawal ketika polisi mendapat informasi ada sebuah paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis shabu. Paket yang dicurigai rencananya akan dikirim oleh seseorang ke Kabupaten Puncak Jaya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang diback up Opsnal Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama RIA.

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

Keduanya merupakan penyuplai dua paket Narkotika jenis shabu yang disita dari tangan RIA. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIT, tim kembali menangkap Tole di Jalan Budi Utomo gang samping SMK Petra. Dari tangan pelaku diamankan satu paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.

Tim kemudian membawa keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rp1,7 Miliar Masuk Investasi, Rp500 Juta Menghilang: Nasabah Laporkan Dugaan Masalah AXA Mandiri ke Polisi

Rp1,7 Miliar Masuk Investasi, Rp500 Juta Menghilang: Nasabah Laporkan Dugaan Masalah AXA Mandiri ke Polisi

24 September 2026
754 Koperasi Tercatat di Mimika, Samuel Yogi Dorong Pengurus Aktif Benahi Tata Kelola

754 Koperasi Tercatat di Mimika, Samuel Yogi Dorong Pengurus Aktif Benahi Tata Kelola

23 September 2026
Adi Sumarrna Tegaskan RAT Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Penentu Arah Koperasi

Adi Sumarrna Tegaskan RAT Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Penentu Arah Koperasi

23 September 2026
LKPP: Pengadaan di Papua Jangan Berhenti pada Administrasi, Harus Berdampak bagi Masyarakat

LKPP: Pengadaan di Papua Jangan Berhenti pada Administrasi, Harus Berdampak bagi Masyarakat

23 September 2026
Martinus Agapa: Pengadaan Jangan Sekadar Administrasi, Harus Berdampak bagi Pembangunan Papua

Martinus Agapa: Pengadaan Jangan Sekadar Administrasi, Harus Berdampak bagi Pembangunan Papua

23 September 2026
Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

23 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Pastikan Dukung Anggaran Penyelenggara Pemilu 2024

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Disdik Segera Salurkan Makanan Tambahan Bergizi untuk Siswa-siswi Pedalaman, Willem Naa: Penyaluran Termasuk Lima Sekolah Yayasan

Andareas Nauw, SH, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Tujuh Orang Masih Menjalani Rehabilitasi, Empat ODGJ akan Dirujuk ke RSJ Makassar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id