ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Bekuk Empat Pengedar Narkoba, BB Disembunyikan Dalam Karton Apel dan Kulit Jagung

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

21 Juli 2023
0
Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali membekuk empat orang pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIT.

Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, tadi malam mengatakan, para pengedar dibekuk di tiga tempat berbeda yakni, Jalan Bhayangkara Lorong Karisma 2, Jalan Perintis dan Jalan Budi Utomo.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama berinisial RIA merupakan perempuan kelahiran Muna 24 Januari 1975 yang saat ini beralamat di Kelurahan Koperapoka, Timika. Dari tangan RIA diamankan barang bukti (BB) dua bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain shabu-shabu diamankan juga satu buah handpone merek Vivo Y01 warna biru dengan nomor kontak 081390690766, satu buah karton berisikan buah apel dan kulit jagung yang digunakan untuk membungkus shabu.

Baca Juga

Papua Tengah Diantara Dua Prestasi: Peringkat Pertama Penurunan Tingkat Pengangguran dan Provinsi Termiskin di Indonesia

Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

Sementara pelaku kedua bernama Hafis, kelahiran Jakarta 19 September 1979 yang saat ini beralamat di Koperapoka. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diamankan uang tunai Rp200.000.

Pelaku ketiga berinisial VS alias VIDI, kelahiran Malili 22 November 1979, pekerjaan wiraswasta dan saat ini tinggal di Jalan Perintis Timika. Dari VS polisi berhasil mengamankan satu buah handpone samsung warna hitam dan uang tunai Rp191.000.

Sedangkan pelaku keempat berinisial CFF alias Tole, kelahiran Jakarta 4 Desember 1992. Kepada polisi dirinya mengaku saat ini belum bekerja dan tinggal di Jalan Budi Utomo.

Dari CFF polisi mengamankan satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, satu buah handpone merek Oppo A94 warna hitam dengan nomor kontak 081240212788, dan satu unit motor honda beat warna hitam.

Dijelaskan, penangkapan empat pelaku ini berawal ketika polisi mendapat informasi ada sebuah paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis shabu. Paket yang dicurigai rencananya akan dikirim oleh seseorang ke Kabupaten Puncak Jaya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang diback up Opsnal Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama RIA.

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

Keduanya merupakan penyuplai dua paket Narkotika jenis shabu yang disita dari tangan RIA. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIT, tim kembali menangkap Tole di Jalan Budi Utomo gang samping SMK Petra. Dari tangan pelaku diamankan satu paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.

Tim kemudian membawa keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penurunan Tingkat Pengangguran, Papua Tengah Raih Peringkat Pertama

Provinsi Papua Tengah: Peringkat Pertama Penurunan Tingkat Pengangguran, namun Termiskin di Indonesia

23 Juni 2026
Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

Puncak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Layani Ratusan Warga Lewat Bakti Kesehatan

23 Juni 2026
Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Tewasnya Siswa Magang di Kuala Kencana Masuk Meja Hijau, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

23 Juni 2026
Polres Mimika Usut Dugaan Penipuan Loker, Korban Diperkirakan Tembus 200 Orang

Polres Mimika Usut Dugaan Penipuan Loker, Korban Diperkirakan Tembus 200 Orang

23 Juni 2026
Langkah Kecil yang Bermakna: Satgas Pasgat Pamtas RI- PNG Salurkan Bansos untuk Warga di Pegunungan Papua

Langkah Kecil yang Bermakna: Satgas Pasgat Pamtas RI- PNG Salurkan Bansos untuk Warga di Pegunungan Papua

23 Juni 2026
Penurunan Tingkat Pengangguran, Papua Tengah Raih Peringkat Pertama

Penurunan Tingkat Pengangguran, Papua Tengah Raih Peringkat Pertama

23 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    646 shares
    Bagikan 258 Tweet 162
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Pastikan Dukung Anggaran Penyelenggara Pemilu 2024

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Disdik Segera Salurkan Makanan Tambahan Bergizi untuk Siswa-siswi Pedalaman, Willem Naa: Penyaluran Termasuk Lima Sekolah Yayasan

Andareas Nauw, SH, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Tujuh Orang Masih Menjalani Rehabilitasi, Empat ODGJ akan Dirujuk ke RSJ Makassar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id