ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Bekuk Empat Pengedar Narkoba, BB Disembunyikan Dalam Karton Apel dan Kulit Jagung

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

21 Juli 2023
0
Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali membekuk empat orang pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIT.

Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, tadi malam mengatakan, para pengedar dibekuk di tiga tempat berbeda yakni, Jalan Bhayangkara Lorong Karisma 2, Jalan Perintis dan Jalan Budi Utomo.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama berinisial RIA merupakan perempuan kelahiran Muna 24 Januari 1975 yang saat ini beralamat di Kelurahan Koperapoka, Timika. Dari tangan RIA diamankan barang bukti (BB) dua bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain shabu-shabu diamankan juga satu buah handpone merek Vivo Y01 warna biru dengan nomor kontak 081390690766, satu buah karton berisikan buah apel dan kulit jagung yang digunakan untuk membungkus shabu.

Baca Juga

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Sementara pelaku kedua bernama Hafis, kelahiran Jakarta 19 September 1979 yang saat ini beralamat di Koperapoka. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diamankan uang tunai Rp200.000.

Pelaku ketiga berinisial VS alias VIDI, kelahiran Malili 22 November 1979, pekerjaan wiraswasta dan saat ini tinggal di Jalan Perintis Timika. Dari VS polisi berhasil mengamankan satu buah handpone samsung warna hitam dan uang tunai Rp191.000.

Sedangkan pelaku keempat berinisial CFF alias Tole, kelahiran Jakarta 4 Desember 1992. Kepada polisi dirinya mengaku saat ini belum bekerja dan tinggal di Jalan Budi Utomo.

Dari CFF polisi mengamankan satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, satu buah handpone merek Oppo A94 warna hitam dengan nomor kontak 081240212788, dan satu unit motor honda beat warna hitam.

Dijelaskan, penangkapan empat pelaku ini berawal ketika polisi mendapat informasi ada sebuah paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis shabu. Paket yang dicurigai rencananya akan dikirim oleh seseorang ke Kabupaten Puncak Jaya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang diback up Opsnal Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama RIA.

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

Keduanya merupakan penyuplai dua paket Narkotika jenis shabu yang disita dari tangan RIA. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIT, tim kembali menangkap Tole di Jalan Budi Utomo gang samping SMK Petra. Dari tangan pelaku diamankan satu paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.

Tim kemudian membawa keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

30 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

29 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Kuliah Perdana ITB Dibuka, 176 Mahasiswa Disiapkan Jadi Generasi Penggerak Teluk Bintuni

29 Agustus 2026
Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

29 Agustus 2026
Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

29 Agustus 2026
Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

29 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Pastikan Dukung Anggaran Penyelenggara Pemilu 2024

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Disdik Segera Salurkan Makanan Tambahan Bergizi untuk Siswa-siswi Pedalaman, Willem Naa: Penyaluran Termasuk Lima Sekolah Yayasan

Andareas Nauw, SH, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Tujuh Orang Masih Menjalani Rehabilitasi, Empat ODGJ akan Dirujuk ke RSJ Makassar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id