ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Bekuk Empat Pengedar Narkoba, BB Disembunyikan Dalam Karton Apel dan Kulit Jagung

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

21 Juli 2023
0
Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali membekuk empat orang pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIT.

Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, tadi malam mengatakan, para pengedar dibekuk di tiga tempat berbeda yakni, Jalan Bhayangkara Lorong Karisma 2, Jalan Perintis dan Jalan Budi Utomo.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama berinisial RIA merupakan perempuan kelahiran Muna 24 Januari 1975 yang saat ini beralamat di Kelurahan Koperapoka, Timika. Dari tangan RIA diamankan barang bukti (BB) dua bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain shabu-shabu diamankan juga satu buah handpone merek Vivo Y01 warna biru dengan nomor kontak 081390690766, satu buah karton berisikan buah apel dan kulit jagung yang digunakan untuk membungkus shabu.

Baca Juga

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Sementara pelaku kedua bernama Hafis, kelahiran Jakarta 19 September 1979 yang saat ini beralamat di Koperapoka. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diamankan uang tunai Rp200.000.

Pelaku ketiga berinisial VS alias VIDI, kelahiran Malili 22 November 1979, pekerjaan wiraswasta dan saat ini tinggal di Jalan Perintis Timika. Dari VS polisi berhasil mengamankan satu buah handpone samsung warna hitam dan uang tunai Rp191.000.

Sedangkan pelaku keempat berinisial CFF alias Tole, kelahiran Jakarta 4 Desember 1992. Kepada polisi dirinya mengaku saat ini belum bekerja dan tinggal di Jalan Budi Utomo.

Dari CFF polisi mengamankan satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, satu buah handpone merek Oppo A94 warna hitam dengan nomor kontak 081240212788, dan satu unit motor honda beat warna hitam.

Dijelaskan, penangkapan empat pelaku ini berawal ketika polisi mendapat informasi ada sebuah paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis shabu. Paket yang dicurigai rencananya akan dikirim oleh seseorang ke Kabupaten Puncak Jaya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang diback up Opsnal Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama RIA.

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

Keduanya merupakan penyuplai dua paket Narkotika jenis shabu yang disita dari tangan RIA. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIT, tim kembali menangkap Tole di Jalan Budi Utomo gang samping SMK Petra. Dari tangan pelaku diamankan satu paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.

Tim kemudian membawa keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

24 Juni 2026
Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

24 Juni 2026
Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

24 Juni 2026
Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

24 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    669 shares
    Bagikan 268 Tweet 167
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Pastikan Dukung Anggaran Penyelenggara Pemilu 2024

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Disdik Segera Salurkan Makanan Tambahan Bergizi untuk Siswa-siswi Pedalaman, Willem Naa: Penyaluran Termasuk Lima Sekolah Yayasan

Andareas Nauw, SH, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Tujuh Orang Masih Menjalani Rehabilitasi, Empat ODGJ akan Dirujuk ke RSJ Makassar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id