ADVERTISEMENT
Sabtu, September 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Bekuk Empat Pengedar Narkoba, BB Disembunyikan Dalam Karton Apel dan Kulit Jagung

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

21 Juli 2023
0
Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Empat Pelaku Pengedar Narkoba yang Dibekuk oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika Kamis, 20 Juli 2023 (Foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali membekuk empat orang pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIT.

Iptu Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koranpapua.id, tadi malam mengatakan, para pengedar dibekuk di tiga tempat berbeda yakni, Jalan Bhayangkara Lorong Karisma 2, Jalan Perintis dan Jalan Budi Utomo.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama berinisial RIA merupakan perempuan kelahiran Muna 24 Januari 1975 yang saat ini beralamat di Kelurahan Koperapoka, Timika. Dari tangan RIA diamankan barang bukti (BB) dua bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain shabu-shabu diamankan juga satu buah handpone merek Vivo Y01 warna biru dengan nomor kontak 081390690766, satu buah karton berisikan buah apel dan kulit jagung yang digunakan untuk membungkus shabu.

Baca Juga

Rumah Warga di Koperapoka Timika Terbakar, Lima Armada Pemadam Dikerahkan

APELCAMI Desak MRP Papua Tengah Awasi Pelatihan OAP di Mimika

Sementara pelaku kedua bernama Hafis, kelahiran Jakarta 19 September 1979 yang saat ini beralamat di Koperapoka. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diamankan uang tunai Rp200.000.

Pelaku ketiga berinisial VS alias VIDI, kelahiran Malili 22 November 1979, pekerjaan wiraswasta dan saat ini tinggal di Jalan Perintis Timika. Dari VS polisi berhasil mengamankan satu buah handpone samsung warna hitam dan uang tunai Rp191.000.

Sedangkan pelaku keempat berinisial CFF alias Tole, kelahiran Jakarta 4 Desember 1992. Kepada polisi dirinya mengaku saat ini belum bekerja dan tinggal di Jalan Budi Utomo.

Dari CFF polisi mengamankan satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, satu buah handpone merek Oppo A94 warna hitam dengan nomor kontak 081240212788, dan satu unit motor honda beat warna hitam.

Dijelaskan, penangkapan empat pelaku ini berawal ketika polisi mendapat informasi ada sebuah paket yang dicurigai berisi Narkotika jenis shabu. Paket yang dicurigai rencananya akan dikirim oleh seseorang ke Kabupaten Puncak Jaya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang diback up Opsnal Sat Reskrim dibawah pimpinan Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika, berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama RIA.

Dari tangan RIA polisi menyita barang bukti berupa satu buah paketan berisi dua plastik bening kecil diduga Narkotika jenis shabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, Hafis dan Vidi.

Keduanya merupakan penyuplai dua paket Narkotika jenis shabu yang disita dari tangan RIA. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIT, tim kembali menangkap Tole di Jalan Budi Utomo gang samping SMK Petra. Dari tangan pelaku diamankan satu paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis shabu.

Tim kemudian membawa keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rumah Warga di Koperapoka Timika Terbakar, Lima Armada Pemadam Dikerahkan

Rumah Warga di Koperapoka Timika Terbakar, Lima Armada Pemadam Dikerahkan

4 September 2026
APELCAMI Desak MRP Papua Tengah Awasi Pelatihan OAP di Mimika

APELCAMI Desak MRP Papua Tengah Awasi Pelatihan OAP di Mimika

4 September 2026
BPBD Mimika Latih Keluarga di Iwaka Hadapi Bencana

BPBD Mimika Latih Keluarga di Iwaka Hadapi Bencana

4 September 2026
APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

4 September 2026
Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Miru Tingkatkan Patroli Dialogis

Tekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Miru Tingkatkan Patroli Dialogis

4 September 2026
Olah TKP Penembakan Konvoi Freeport, Polisi Temukan Tiga Selongsong 5,56 Milimeter

Olah TKP Penembakan Konvoi Freeport, Polisi Temukan Tiga Selongsong 5,56 Milimeter

4 September 2026

POPULER

  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si (Foto:Ist/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Pastikan Dukung Anggaran Penyelenggara Pemilu 2024

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Disdik Segera Salurkan Makanan Tambahan Bergizi untuk Siswa-siswi Pedalaman, Willem Naa: Penyaluran Termasuk Lima Sekolah Yayasan

Andareas Nauw, SH, Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika (Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Tujuh Orang Masih Menjalani Rehabilitasi, Empat ODGJ akan Dirujuk ke RSJ Makassar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id