ADVERTISEMENT
Senin, Juli 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Musnahkan BB Narkoba 82,83 Gram, Wakapolres: Barang Haram ini Dipasok dari Makassar, Madura dan Jayapura

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.

20 Juli 2023
0
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memberikan keterangan pers kepada media sebelum memusnahkan barang bukti milik F dan I.O di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memberikan keterangan pers kepada media sebelum memusnahkan barang bukti milik F dan I.O di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Resort Mimika melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram milik tersangka F dan IO yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) beberapa waktu lalu.

Tersangka F ditangkap di Mapurujaya Kilometer 7 pada 6 Juni 2023 dan tersangka IO ditangkap di Jalan Budi Utomo depan kantor jasa pengiriman pada tanggal 1 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cendrawasih pada Kamis 20 Juli 2023. Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, Ketua PN Kota Timika Yajid, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan perwakilan Advocad.

Baca Juga

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

Wakapolres Kompol Hermanto mengatakan, berdasarkan informasi dan penyelidikan, saat ini pengguna Narkoba ada pemain baru dan berstatus residivis. Barang haram ini dipasok dari tiga daerah yakni Makassar, Jayapura dan Madura dengan beragam modus pengiriman.

Sistem pengiriman menggunakan jasa orang lain untuk membawa barang dari daerah asal untuk masuk Timika. “Pada umumnya mereka yang membawa tidak tahu itu barang apa, dan hanya diberikan kompensasi uang Rp15 juta dan tiket pulang pergi. Tiba di Timika sudah ada yang menampung dan penjualannya menggunakan sistem tempel,” jelasnya

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke JPU.

Tersangka F (Faisal) dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka IO (Ivander) dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menuturkan, berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.

Begitu juga hasil pemeriksaan milik F secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 195/NNF/VI/2023 berupa kristal bening berwarna putih benar mengandung metamfetamina.

Dalam kasus ini keduanya masing-masing dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

13 Juli 2026
Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

13 Juli 2026
Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas, Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor

Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas, Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor

13 Juli 2026
Empat Kali Gelar Turnamen Mini Soccer di Timika, Kapolda Papua Tengah: Talenta Alam Anak-Anak Papua Harus Didukung

Empat Kali Gelar Turnamen Mini Soccer di Timika, Kapolda Papua Tengah: Talenta Alam Anak-Anak Papua Harus Didukung

13 Juli 2026
SMA Negeri 1 Manokwari Wakili Papua Barat di Ajang LCC Tingkat Nasional

SMA Negeri 1 Manokwari Wakili Papua Barat di Ajang LCC Tingkat Nasional

13 Juli 2026
Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

12 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Yohana Paliling, Kepala Bappeda Mimika memimpin konsultasi publik pertama penyusunan masterplan rawan bencana daerah, Kamis 20 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Masterplan Rawan Bencana

Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si memimpin rapat evaluasi LPPD Mimika di ruang Bappeda, Kamis 20 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Dorong LPPD Segera Laksanakan Musyawarah Pemilihan Ketua Baru

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Baca Ini! Kabar Suka Cita Bagi 700 Guru ASN di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id