ADVERTISEMENT
Selasa, September 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Musnahkan BB Narkoba 82,83 Gram, Wakapolres: Barang Haram ini Dipasok dari Makassar, Madura dan Jayapura

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.

20 Juli 2023
0
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memberikan keterangan pers kepada media sebelum memusnahkan barang bukti milik F dan I.O di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memberikan keterangan pers kepada media sebelum memusnahkan barang bukti milik F dan I.O di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Resort Mimika melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram milik tersangka F dan IO yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) beberapa waktu lalu.

Tersangka F ditangkap di Mapurujaya Kilometer 7 pada 6 Juni 2023 dan tersangka IO ditangkap di Jalan Budi Utomo depan kantor jasa pengiriman pada tanggal 1 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cendrawasih pada Kamis 20 Juli 2023. Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, Ketua PN Kota Timika Yajid, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan perwakilan Advocad.

Baca Juga

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

Wakapolres Kompol Hermanto mengatakan, berdasarkan informasi dan penyelidikan, saat ini pengguna Narkoba ada pemain baru dan berstatus residivis. Barang haram ini dipasok dari tiga daerah yakni Makassar, Jayapura dan Madura dengan beragam modus pengiriman.

Sistem pengiriman menggunakan jasa orang lain untuk membawa barang dari daerah asal untuk masuk Timika. “Pada umumnya mereka yang membawa tidak tahu itu barang apa, dan hanya diberikan kompensasi uang Rp15 juta dan tiket pulang pergi. Tiba di Timika sudah ada yang menampung dan penjualannya menggunakan sistem tempel,” jelasnya

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke JPU.

Tersangka F (Faisal) dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka IO (Ivander) dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menuturkan, berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.

Begitu juga hasil pemeriksaan milik F secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 195/NNF/VI/2023 berupa kristal bening berwarna putih benar mengandung metamfetamina.

Dalam kasus ini keduanya masing-masing dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

Debu dan Asap Meningkat, Amungsa Faudesen Bagikan Masker ke Warga Mimika

14 September 2026
20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

20 Hari Bertahan di Hutan, Korban Penyanderaan Jila Akhirnya Dievakuasi ke Timika

14 September 2026
Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Yohana Paliling, Kepala Bappeda Mimika memimpin konsultasi publik pertama penyusunan masterplan rawan bencana daerah, Kamis 20 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Masterplan Rawan Bencana

Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si memimpin rapat evaluasi LPPD Mimika di ruang Bappeda, Kamis 20 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Dorong LPPD Segera Laksanakan Musyawarah Pemilihan Ketua Baru

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Baca Ini! Kabar Suka Cita Bagi 700 Guru ASN di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id