ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polres Mimika Musnahkan BB Narkoba 82,83 Gram, Wakapolres: Barang Haram ini Dipasok dari Makassar, Madura dan Jayapura

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.

20 Juli 2023
0
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memberikan keterangan pers kepada media sebelum memusnahkan barang bukti milik F dan I.O di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memberikan keterangan pers kepada media sebelum memusnahkan barang bukti milik F dan I.O di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis 20 Juli 2023. (Foto: Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Resort Mimika melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram milik tersangka F dan IO yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) beberapa waktu lalu.

Tersangka F ditangkap di Mapurujaya Kilometer 7 pada 6 Juni 2023 dan tersangka IO ditangkap di Jalan Budi Utomo depan kantor jasa pengiriman pada tanggal 1 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cendrawasih pada Kamis 20 Juli 2023. Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, Ketua PN Kota Timika Yajid, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan perwakilan Advocad.

Baca Juga

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

Wakapolres Kompol Hermanto mengatakan, berdasarkan informasi dan penyelidikan, saat ini pengguna Narkoba ada pemain baru dan berstatus residivis. Barang haram ini dipasok dari tiga daerah yakni Makassar, Jayapura dan Madura dengan beragam modus pengiriman.

Sistem pengiriman menggunakan jasa orang lain untuk membawa barang dari daerah asal untuk masuk Timika. “Pada umumnya mereka yang membawa tidak tahu itu barang apa, dan hanya diberikan kompensasi uang Rp15 juta dan tiket pulang pergi. Tiba di Timika sudah ada yang menampung dan penjualannya menggunakan sistem tempel,” jelasnya

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke JPU.

Tersangka F (Faisal) dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka IO (Ivander) dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres menuturkan, berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.

Begitu juga hasil pemeriksaan milik F secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 195/NNF/VI/2023 berupa kristal bening berwarna putih benar mengandung metamfetamina.

Dalam kasus ini keduanya masing-masing dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

21 Juni 2026
Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

21 Juni 2026
Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

21 Juni 2026
Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

21 Juni 2026
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

21 Juni 2026
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

21 Juni 2026

POPULER

  • Distrik Iwaka Perkuat Pengawasan Dana Kampung Lewat Sosialisasi Pengelolaan Anggaran

    Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Yohana Paliling, Kepala Bappeda Mimika memimpin konsultasi publik pertama penyusunan masterplan rawan bencana daerah, Kamis 20 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Masterplan Rawan Bencana

Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si memimpin rapat evaluasi LPPD Mimika di ruang Bappeda, Kamis 20 Juli 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pemkab Mimika Dorong LPPD Segera Laksanakan Musyawarah Pemilihan Ketua Baru

Dr. Willem Naa, S.Pd., M.MT, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Mimika

Baca Ini! Kabar Suka Cita Bagi 700 Guru ASN di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id