TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Resort Mimika melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 82,83 gram dan sabu-sabu seberat 45,95 gram milik tersangka F dan IO yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) beberapa waktu lalu.
Tersangka F ditangkap di Mapurujaya Kilometer 7 pada 6 Juni 2023 dan tersangka IO ditangkap di Jalan Budi Utomo depan kantor jasa pengiriman pada tanggal 1 Juli 2023.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cendrawasih pada Kamis 20 Juli 2023. Proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto.
Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut Kepala BNN Mimika Kompol Mursaling, Ketua PN Kota Timika Yajid, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan perwakilan Advocad.
Wakapolres Kompol Hermanto mengatakan, berdasarkan informasi dan penyelidikan, saat ini pengguna Narkoba ada pemain baru dan berstatus residivis. Barang haram ini dipasok dari tiga daerah yakni Makassar, Jayapura dan Madura dengan beragam modus pengiriman.
Sistem pengiriman menggunakan jasa orang lain untuk membawa barang dari daerah asal untuk masuk Timika. “Pada umumnya mereka yang membawa tidak tahu itu barang apa, dan hanya diberikan kompensasi uang Rp15 juta dan tiket pulang pergi. Tiba di Timika sudah ada yang menampung dan penjualannya menggunakan sistem tempel,” jelasnya
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke JPU.
Tersangka F (Faisal) dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka IO (Ivander) dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menuturkan, berdasarkan pemeriksaan barang bukti milik IO secara kriminalistik disimpulkan barang bukti tersangka dengan nomor 203/NNF/VI/2023 berupa daun-daun, biji dan batang kering adalah benar narkoba jenis ganja.
Begitu juga hasil pemeriksaan milik F secara kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 195/NNF/VI/2023 berupa kristal bening berwarna putih benar mengandung metamfetamina.
Dalam kasus ini keduanya masing-masing dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 32 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (redaksi)