TIMIKA, Koranpapua.id– Masyarakat Kabupaten Mimika diminta untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang terkait dengan mulai bertugasnya Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj. Bupati Mimika, Senin 26 Juni 2023.
Pelantikan Valentinus tanggal 20 Juni lalu di Nabire dan pemberhentian Plt Johanes Rettob sudah mengikuti mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pelantikan Pj Bupati semata-mata untuk kepentingan daerah ini, sambil menunggu kapastian hukum terkait kasus yang menjerat Jhon Rettob. Karena itu masyarakat harus tetap tenang, jika nanti pengadilan memutuskan tidak bersalah, Jhon Rettob akan kembali menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.
“Tadi sudah terang benderang kami jelaskan. Itu berlaku di mana-nama bukan hanya di Timika tapi di seluruh Republik Indonesia,” ujar Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk kepada awak media usai memimpin rapat tertutup di Swiss Belinn, Senin 26 Juni.
Ribka kembali menegaskan bahwa Jhon Rettob hanya dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan. “Saya ingatkan hanya sementara dan perlu digarisbawahi. Jika tidak bersalah Jhon Rettob akan kembali bertugas sampai berakhir masa jabatannya,” tandas Ribka.
Sementara Pj Bupati Mimika Valentinus mengungkapkan, dirinya menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Mimika mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagai Pj Bupati yang dilantik oleh Pj Gubernur akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah. Menjabat sebagai Pj Bupati Mimika hanya sementara menggantikan Jhon Rettob yang kebetulan lagi tersandung masalah hukum.
“Dan kebetulan saya sendiri yang ditunjuk dari Kemendagri sebagai Pj Bupati Mimika. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Dan Jhon Rettob saat ini kasusnya teregister sebagai terdakwa di pengadilan. Dan itu jelas aturannya,” papar Valentinus.
Pemerintah Pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah manapun. Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai warga negara wajib tegakkan hukum.
Valentinus menjelaskan, kenapa dirinya dilantik sebagai Penjabat (Pj) dan bukan Pelaksana Harian (Plh), karena ini berkaitan dengan kelangsungan perjalanan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, apabila yang dilantik Plh maka urusan keuangan dan pemerintahan akan terhenti. “Dalam kasus ini kita bandingkan dengan Papua induk. Papua Induk pada saat Gubernur Lukas Enembe statusnya tersangka, maka harus ditunjuk Plh yang saat itu dijabat Sekda definitif,” papar Valentinus.
Sementara yang terjadi di Kabupaten Mimika, Bupati Eltinus Omaleng ditahan dan sekarang statusnya terdakwa oleh KPK. Kemudian digantikan oleh Wakil Bupati yang diangkat menjadi Plt Bupati. Saat ini Plt Bupati dinyatakan sebagai terdakwa dan teregister di pengadilan maka harus diberhentikan sementara.
Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.
Mengapa tidak menunjuk Sekda Mimika yang saat ini dijabat Petrus Yumte, Valentinus menuturkan, Jabatan Sekda Mimika sekarang masih belum definitif. Atas dasar itulah maka pemerintah pusat mengambil alih dengan melantik Penjabat Bupati Mimika.
“Nanti saya akan berikan press release dari Kemendagri untuk menjawab semua pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan, baik status Pj, status pemberhentian sementara dan kenapa harus orang dari Pusat,” papar Valentinus sambari berharap Jhon Rettob lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapinya. (redaksi)