ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Ribka Pastikan Jhon Rettob Kembali Menjabat, Valentinus: Jika yang Dilantik Plh Kewenangan Sangat Terbatas

Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.

26 Juni 2023
0
Plh Asisten 2 Setda Mimika Petrus Lewa Koten, Asisten 3 Setda Mimika Hendritte Tandiyono mendampingi Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito di sela-sela usai rapat di Swiss Belinn, Senin 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Plh Asisten 2 Setda Mimika Petrus Lewa Koten, Asisten 3 Setda Mimika Hendritte Tandiyono mendampingi Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito di sela-sela usai rapat di Swiss Belinn, Senin 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Masyarakat Kabupaten Mimika diminta untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang terkait dengan mulai bertugasnya Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj. Bupati Mimika, Senin 26 Juni 2023.

Pelantikan Valentinus tanggal 20 Juni lalu di Nabire dan pemberhentian Plt Johanes Rettob sudah mengikuti mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Pelantikan Pj Bupati semata-mata untuk kepentingan daerah ini, sambil menunggu kapastian hukum terkait kasus yang menjerat Jhon Rettob. Karena itu masyarakat harus tetap tenang, jika nanti pengadilan memutuskan tidak bersalah, Jhon Rettob akan kembali menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tadi sudah terang benderang kami jelaskan. Itu berlaku di mana-nama bukan hanya di Timika tapi di seluruh Republik Indonesia,” ujar Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk kepada awak media usai memimpin rapat tertutup di Swiss Belinn, Senin 26 Juni.

Baca Juga

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

Ribka kembali menegaskan bahwa Jhon Rettob hanya dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan. “Saya ingatkan hanya sementara dan perlu digarisbawahi. Jika tidak bersalah Jhon Rettob akan kembali bertugas sampai berakhir masa jabatannya,” tandas Ribka.

Sementara Pj Bupati Mimika Valentinus mengungkapkan, dirinya menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Mimika mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai Pj Bupati yang dilantik oleh Pj Gubernur akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah. Menjabat sebagai Pj Bupati Mimika hanya sementara menggantikan Jhon Rettob yang kebetulan lagi tersandung masalah hukum.

“Dan kebetulan saya sendiri yang ditunjuk dari Kemendagri sebagai Pj Bupati Mimika. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Dan Jhon Rettob saat ini kasusnya teregister sebagai terdakwa di pengadilan. Dan itu jelas aturannya,” papar Valentinus.

Pemerintah Pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah manapun. Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai warga negara wajib tegakkan hukum.

Valentinus menjelaskan, kenapa dirinya dilantik sebagai Penjabat (Pj) dan bukan Pelaksana Harian (Plh), karena ini berkaitan dengan kelangsungan perjalanan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, apabila yang dilantik Plh maka urusan keuangan dan pemerintahan akan terhenti. “Dalam kasus ini kita bandingkan dengan Papua induk. Papua Induk pada saat Gubernur Lukas Enembe statusnya tersangka, maka harus ditunjuk Plh yang saat itu dijabat Sekda definitif,” papar Valentinus.

Sementara yang terjadi di Kabupaten Mimika, Bupati Eltinus Omaleng ditahan dan sekarang statusnya terdakwa oleh KPK. Kemudian digantikan oleh Wakil Bupati yang diangkat menjadi Plt Bupati. Saat ini Plt Bupati dinyatakan sebagai terdakwa dan teregister di pengadilan maka harus diberhentikan sementara.

Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.

Mengapa tidak menunjuk Sekda Mimika yang saat ini dijabat Petrus Yumte, Valentinus menuturkan, Jabatan Sekda Mimika sekarang masih belum definitif. Atas dasar itulah maka pemerintah pusat mengambil alih dengan melantik Penjabat Bupati Mimika.

“Nanti saya akan berikan press release dari Kemendagri untuk menjawab semua pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan, baik status Pj, status pemberhentian sementara dan kenapa harus orang dari Pusat,” papar Valentinus sambari berharap Jhon Rettob lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapinya. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

15 Oktober 2025
Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

15 Oktober 2025
Tantangan Diplomasi Indonesia untuk Isu Papua Melalui Melanesian Spearhead Group (MSG)

Tantangan Diplomasi Indonesia untuk Isu Papua Melalui Melanesian Spearhead Group (MSG)

15 Oktober 2025
Polres Mimika Serahkan Berkas Tahap I Perkara Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Berbahaya ke Kejaksaan

Polres Mimika Serahkan Berkas Tahap I Perkara Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Berbahaya ke Kejaksaan

15 Oktober 2025
PT Freeport Indonesia Raih Penghargaan Satya JKN Award 2025

PT Freeport Indonesia Raih Penghargaan Satya JKN Award 2025

15 Oktober 2025
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Ibukota Provinsi Papua Tengah Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 3,2

15 Oktober 2025

POPULER

  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    1191 shares
    Bagikan 476 Tweet 298
  • Di Balik Insiden ‘Kemanusiaan’ yang Terjadi di Tambang Freeport Indonesia

    781 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Dua Prajurit TNI di Papua Gugur Ditembak KKB, Senjata Dirampas

    641 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Empat Guru di Yahukimo Papua Diserang OTK, Ibu Melani Meninggal Dunia

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Dana Transfer Umum 2026 untuk Papua Tengah Rp7,4 Triliun, Kabupaten Mimika Terbesar Rp2 Triliun Lebih

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Presiden Prabowo Lantik Paulus Waterpauw untuk Tugas Khusus di Papua

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Marthen Malisa Kaban BPKAD Mimika: Pemeriksaan BPK Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
Next Post
Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Dokumentasi/Koranpapua.id)

Pj Gubernur: Pj Bupati Tidak Mengambil Alih Kekuasaan Tetapi Melanjutkan Program OMTOB

Serahkan 32 Ekor Sapi untuk Umat Muslim, Pj Bupati: Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi

Serahkan 32 Ekor Sapi untuk Umat Muslim, Pj Bupati: Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi

Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte foto bersama para Asisten dan pimpinan OPD Mimika usai rapat tertutup di Swiss Belinn, 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pj. Gubernur Ribka Tegaskan SK Pemberhentian Sementara Plt Bupati Diserahkan di Hotel Borobudur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id