ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 30, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Ribka Pastikan Jhon Rettob Kembali Menjabat, Valentinus: Jika yang Dilantik Plh Kewenangan Sangat Terbatas

Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.

26 Juni 2023
0
Plh Asisten 2 Setda Mimika Petrus Lewa Koten, Asisten 3 Setda Mimika Hendritte Tandiyono mendampingi Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito di sela-sela usai rapat di Swiss Belinn, Senin 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Plh Asisten 2 Setda Mimika Petrus Lewa Koten, Asisten 3 Setda Mimika Hendritte Tandiyono mendampingi Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dan Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito di sela-sela usai rapat di Swiss Belinn, Senin 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Masyarakat Kabupaten Mimika diminta untuk tidak terprovokasi dan tetap tenang terkait dengan mulai bertugasnya Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Pj. Bupati Mimika, Senin 26 Juni 2023.

Pelantikan Valentinus tanggal 20 Juni lalu di Nabire dan pemberhentian Plt Johanes Rettob sudah mengikuti mekanisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

Pelantikan Pj Bupati semata-mata untuk kepentingan daerah ini, sambil menunggu kapastian hukum terkait kasus yang menjerat Jhon Rettob. Karena itu masyarakat harus tetap tenang, jika nanti pengadilan memutuskan tidak bersalah, Jhon Rettob akan kembali menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tadi sudah terang benderang kami jelaskan. Itu berlaku di mana-nama bukan hanya di Timika tapi di seluruh Republik Indonesia,” ujar Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk kepada awak media usai memimpin rapat tertutup di Swiss Belinn, Senin 26 Juni.

Baca Juga

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

Ribka kembali menegaskan bahwa Jhon Rettob hanya dinonaktifkan sementara, sambil menunggu keputusan pengadilan. “Saya ingatkan hanya sementara dan perlu digarisbawahi. Jika tidak bersalah Jhon Rettob akan kembali bertugas sampai berakhir masa jabatannya,” tandas Ribka.

Sementara Pj Bupati Mimika Valentinus mengungkapkan, dirinya menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Mimika mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai Pj Bupati yang dilantik oleh Pj Gubernur akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah. Menjabat sebagai Pj Bupati Mimika hanya sementara menggantikan Jhon Rettob yang kebetulan lagi tersandung masalah hukum.

“Dan kebetulan saya sendiri yang ditunjuk dari Kemendagri sebagai Pj Bupati Mimika. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 jelas mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Dan Jhon Rettob saat ini kasusnya teregister sebagai terdakwa di pengadilan. Dan itu jelas aturannya,” papar Valentinus.

Pemerintah Pusat secara tegas tidak membeda-bedakan kepala daerah manapun. Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai warga negara wajib tegakkan hukum.

Valentinus menjelaskan, kenapa dirinya dilantik sebagai Penjabat (Pj) dan bukan Pelaksana Harian (Plh), karena ini berkaitan dengan kelangsungan perjalanan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, apabila yang dilantik Plh maka urusan keuangan dan pemerintahan akan terhenti. “Dalam kasus ini kita bandingkan dengan Papua induk. Papua Induk pada saat Gubernur Lukas Enembe statusnya tersangka, maka harus ditunjuk Plh yang saat itu dijabat Sekda definitif,” papar Valentinus.

Sementara yang terjadi di Kabupaten Mimika, Bupati Eltinus Omaleng ditahan dan sekarang statusnya terdakwa oleh KPK. Kemudian digantikan oleh Wakil Bupati yang diangkat menjadi Plt Bupati. Saat ini Plt Bupati dinyatakan sebagai terdakwa dan teregister di pengadilan maka harus diberhentikan sementara.

Dengan diberhentikan sementara, maka pemerintah pusat mengangkat Penjabat Bupati karena berurusan dengan keuangan dan pemerintahan. Apabila yang diangkat Plh, maka dalam menjalankan tugas pemerintahan, kewenangannya sangat terbatas.

Mengapa tidak menunjuk Sekda Mimika yang saat ini dijabat Petrus Yumte, Valentinus menuturkan, Jabatan Sekda Mimika sekarang masih belum definitif. Atas dasar itulah maka pemerintah pusat mengambil alih dengan melantik Penjabat Bupati Mimika.

“Nanti saya akan berikan press release dari Kemendagri untuk menjawab semua pertanyaan yang selama ini dipermasalahkan, baik status Pj, status pemberhentian sementara dan kenapa harus orang dari Pusat,” papar Valentinus sambari berharap Jhon Rettob lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapinya. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

29 Agustus 2025
Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

29 Agustus 2025
PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

29 Agustus 2025
Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

29 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

28 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Kabar Gembira, Kurangi Beban Masyarakat, Denda Pajak di Mimika Dihapus hingga Desember 2025

28 Agustus 2025

POPULER

  • Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    988 shares
    Bagikan 395 Tweet 247
  • Empat OPD di Mimika Raih Sertifikat ISO 27001, Pelayanan Publik Kian Transparan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Staf Ahli Gubernur Papua Tengah: Di Era Digital Proses Kenaikan Pangkat ASN Seharusnya Lebih Mudah

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Kecewa Terhadap Suami, Seorang Ibu Tega Membunuh Anaknya yang Berusia Lima Bulan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito. (Foto: Dokumentasi/Koranpapua.id)

Pj Gubernur: Pj Bupati Tidak Mengambil Alih Kekuasaan Tetapi Melanjutkan Program OMTOB

Serahkan 32 Ekor Sapi untuk Umat Muslim, Pj Bupati: Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi

Serahkan 32 Ekor Sapi untuk Umat Muslim, Pj Bupati: Pastikan Daging Kurban Layak Dikonsumsi

Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte foto bersama para Asisten dan pimpinan OPD Mimika usai rapat tertutup di Swiss Belinn, 25 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Pj. Gubernur Ribka Tegaskan SK Pemberhentian Sementara Plt Bupati Diserahkan di Hotel Borobudur

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id