ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Jeffri Deda: Galian C di Sungai Selamat Datang Ilegal, Satpol PP dan DLH Diancam dan Dilempari Batu

Aktivitas penambangan tidak mengantongi ijin, melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2019.

16 Juni 2023
0

Aktivitas penggalian C di sekitar Kali Selamat Datang yang saat ini menjadi keresahan warga. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Warga sekitar pernah datangi Dinas PUPR menuntut supaya ganti rugi kandang dan lain-lain. Akhirnya kita membangun bronjong di sisi kiri kanan sungai untuk menahan banjir”

Timika –  Aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di area Kali Selamat Datang, SP2 Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab terhadap persoalan lingkungan mengklaim lokasi Galian C  beroperasi secara ilegal.

ADVERTISEMENT

Dinas yang dikomandani Jefrri Deda, S.Sos tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan surat ijin penambangan di wilayah itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jefri Deda kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Jumat 16 Juni mengatakan, lingkungan yang saat ini dipakai sebagai areal tambang Galian C sudah dalam kondisi rusak.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Aktivitas penambangan yang diduga milik pengusaha lokal Timika itu, selain tidak mengantongi ijin juga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2019.

Untuk melakukan penertiban bukan kewenangan DLH, tetapi menjadi kewenangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda)

Jeffri menegaskan, DLH saat ini masih menunggu Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Mimika. Dengan dokumen RTRW menjadi dasar DLH mengeluarkan rekomendasi dalam pengurusan ijin tambang yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Perijinan Satu Pintu.

Dengan demikian untuk melakukan penertiban bukan kewenangan DLH, tetapi menjadi kewenangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). DLH hanya bisa memberikan himbauan agar pengusaha hentikan penggalian karena merusak lingkungan.

Jeffri juga menyampaikan bahwa Satpol PP bersama DLH sudah enam kali mendatangi lokasi galian dengan maksut menyampaikan sosialisasi kepada pemilik usaha.

Namun kedatangan petugas bukannya diterima dengan baik, tapi petugas malah diancam dan dilempari batu. Upaya lainnya yakni sudah difasilitasi pertemuan bersama Bupati dan Sekda, namun pengusaha ini tetap melawan.

“Pernah pengusaha itu datang urus ijin lingkungan tapi kami tolak. Kami bilang tidak bisa, harus bermula dari Bappeda untuk menentukan kawasan yang digali atau ditambang masuk dalam tata ruang atau tidak, kalau tidak maka harus dilarang karena melanggar Perda tata ruang,” paparnya.

Dampak yang saat ini sudah mulai dirasakan sebagai akibat penambangan di wilayah itu, selain merusak alam, sumur warga mulai mengering. Pada saat cuaca panas, debu beterbangan di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan.

Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW aktivitas galian C hanya dipusatkan di Kali Iwaka. Namun pengusaha tersebut berdalih melakukan penggalian dengan dasar rekomendasi dari Lemasko dan Lemasa.

Dampak yang saat ini sudah mulai dirasakan sebagai akibat penambangan di wilayah itu, selain merusak alam, sumur warga mulai mengering. Pada saat cuaca panas, debu beterbangan di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan.

Atas keluhan debu di sekitar Perumahan Pemda, pengusaha memindahkan jalur keluar masuk truk melalui jalan belakang Kantor Keuskupan. Namun karena dikomplain warga, kini truk pengangkut material melewati jalur depan Hotel Swiss Belinn.

Sementara Ir. Dominggus Robert Mayaut, M.Si Kadis PUPR Mimika melalui Pieter Edoway, Kabid Tata Ruang PUPR kepada Koranpapua.id via ponselnya membenarkan aktivitas penggalian itu ilegal. Termasuk melanggar PP nomor 37 tahun 2012, tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kondisi terkini lokasi penambangan semakin meluas dan telah merusak kebun dan kandang babi warga yang ada di sekitar penggalian. Pada saat hujan terjadi banjir dan longsor. Kandang babi dan tanaman warga hanyut terbawa banjir.

PUPR sudah memasang papan himbauan larangan penambangan namun tidak digubris. Tahun 2022 Tim Penertiban Pemerintah Daerah bersama Bappeda, DLH, Satpol PP dan kepolisian dan kejaksaan sudah mendatangi pemiliknya dan meminta untuk menghentikan aktivitas tambang.

Kepada pemilik usaha juga sudah disampaikan bahwa di wilayah kota dilarang membuka usaha Galian C, karena merusak tata ruang. Karena sesuai Perda Tata Ruang penggalian diarahkan ke Iwaka. Semua upaya sudah dilakukan, namun sampai saat ini aktivitas tambang tetap berjalan.

“ Warga sekitar pernah datangi Dinas PUPR menuntut supaya ganti rugi kandang dan lain-lain. Akhirnya kita membangun bronjong di sisi kiri kanan sungai untuk menahan banjir. Bahkan kita programkan untuk memasang bronjong sepanjang sungai,” jelas Pieter.

Pieter mengkuatirkan apabila penggalian tidak cepat dihentikan bisa membahayakan rumah-rumah warga sekitar.

Kepada pengusaha juga sudah diingatkan untuk menutup semua kolam bekas galian dan mengaliri air dalam kolom ke sungai, sehingga tidak menjadi tempat berkembangbiak jentik nyamuk.

Mathea Mameyau, Anggota DPR Papua mendorong Pemkab Mimika melalui DLH untuk mengeluarkan surat peringatan larangan beraktivitas. Jika sampai tiga kali tetap melanggar bisa dilanjutkan dengan tindakan hukum.

Politisi PDI P ini menganjurkan untuk segera memanggil pengusahanya dan pihak-pihak terkait yang terlibat. Kepada pengusaha diberikan pemahaman dampak negatif yang timbulkan, termasuk larangan membuka usaha Galian C di wilayah kota.

“Saya tidak setuju ada galian C di dalam kota. Itu merusak pemukiman. Apabila tetap digali areanya makin luas sangat berbahaya jika terjadi banjir dampaknya bisa sampai di wilayah Pigapu,” katanya.

Makin masifnya penggalian hanya karena kepentingan uang tetapi tidak memikirkan dampak lanjutan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

“Di Timika sekarang LSM yang bergerak dan peduli lingkungan tidak ada yang berani mengkritisi. Semua pada diam,” sesalnya. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    721 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post

Mimika Belum Miliki Dokumen Kajian Resiko Bencana Daerah

170 Tim Futsal Siap Berlaga Meriahkan Pra Deklarasi AMKI Puncak dan Mimika

170 Tim Futsal Siap Berlaga Meriahkan Pra Deklarasi AMKI Puncak dan Mimika

Puncak Pra IYD 2023, Mgr Aloysius Murwito OFM Ingatkan Anak Muda Sangat Rentan Diperbudak oleh Dosa

Puncak Pra IYD 2023, Mgr Aloysius Murwito OFM Ingatkan Anak Muda Sangat Rentan Diperbudak oleh Dosa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id