ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 15, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Jeffri Deda: Galian C di Sungai Selamat Datang Ilegal, Satpol PP dan DLH Diancam dan Dilempari Batu

Aktivitas penambangan tidak mengantongi ijin, melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2019.

16 Juni 2023
0

Aktivitas penggalian C di sekitar Kali Selamat Datang yang saat ini menjadi keresahan warga. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

“Warga sekitar pernah datangi Dinas PUPR menuntut supaya ganti rugi kandang dan lain-lain. Akhirnya kita membangun bronjong di sisi kiri kanan sungai untuk menahan banjir”

Timika –  Aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di area Kali Selamat Datang, SP2 Kelurahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab terhadap persoalan lingkungan mengklaim lokasi Galian C  beroperasi secara ilegal.

ADVERTISEMENT

Dinas yang dikomandani Jefrri Deda, S.Sos tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan surat ijin penambangan di wilayah itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jefri Deda kepada Koranpapua.id melalui sambungan telepon, Jumat 16 Juni mengatakan, lingkungan yang saat ini dipakai sebagai areal tambang Galian C sudah dalam kondisi rusak.

Baca Juga

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

Aktivitas penambangan yang diduga milik pengusaha lokal Timika itu, selain tidak mengantongi ijin juga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2019.

Untuk melakukan penertiban bukan kewenangan DLH, tetapi menjadi kewenangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda)

Jeffri menegaskan, DLH saat ini masih menunggu Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disusun Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda) Mimika. Dengan dokumen RTRW menjadi dasar DLH mengeluarkan rekomendasi dalam pengurusan ijin tambang yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Perijinan Satu Pintu.

Dengan demikian untuk melakukan penertiban bukan kewenangan DLH, tetapi menjadi kewenangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). DLH hanya bisa memberikan himbauan agar pengusaha hentikan penggalian karena merusak lingkungan.

Jeffri juga menyampaikan bahwa Satpol PP bersama DLH sudah enam kali mendatangi lokasi galian dengan maksut menyampaikan sosialisasi kepada pemilik usaha.

Namun kedatangan petugas bukannya diterima dengan baik, tapi petugas malah diancam dan dilempari batu. Upaya lainnya yakni sudah difasilitasi pertemuan bersama Bupati dan Sekda, namun pengusaha ini tetap melawan.

“Pernah pengusaha itu datang urus ijin lingkungan tapi kami tolak. Kami bilang tidak bisa, harus bermula dari Bappeda untuk menentukan kawasan yang digali atau ditambang masuk dalam tata ruang atau tidak, kalau tidak maka harus dilarang karena melanggar Perda tata ruang,” paparnya.

Dampak yang saat ini sudah mulai dirasakan sebagai akibat penambangan di wilayah itu, selain merusak alam, sumur warga mulai mengering. Pada saat cuaca panas, debu beterbangan di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan.

Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW aktivitas galian C hanya dipusatkan di Kali Iwaka. Namun pengusaha tersebut berdalih melakukan penggalian dengan dasar rekomendasi dari Lemasko dan Lemasa.

Dampak yang saat ini sudah mulai dirasakan sebagai akibat penambangan di wilayah itu, selain merusak alam, sumur warga mulai mengering. Pada saat cuaca panas, debu beterbangan di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan.

Atas keluhan debu di sekitar Perumahan Pemda, pengusaha memindahkan jalur keluar masuk truk melalui jalan belakang Kantor Keuskupan. Namun karena dikomplain warga, kini truk pengangkut material melewati jalur depan Hotel Swiss Belinn.

Sementara Ir. Dominggus Robert Mayaut, M.Si Kadis PUPR Mimika melalui Pieter Edoway, Kabid Tata Ruang PUPR kepada Koranpapua.id via ponselnya membenarkan aktivitas penggalian itu ilegal. Termasuk melanggar PP nomor 37 tahun 2012, tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kondisi terkini lokasi penambangan semakin meluas dan telah merusak kebun dan kandang babi warga yang ada di sekitar penggalian. Pada saat hujan terjadi banjir dan longsor. Kandang babi dan tanaman warga hanyut terbawa banjir.

PUPR sudah memasang papan himbauan larangan penambangan namun tidak digubris. Tahun 2022 Tim Penertiban Pemerintah Daerah bersama Bappeda, DLH, Satpol PP dan kepolisian dan kejaksaan sudah mendatangi pemiliknya dan meminta untuk menghentikan aktivitas tambang.

Kepada pemilik usaha juga sudah disampaikan bahwa di wilayah kota dilarang membuka usaha Galian C, karena merusak tata ruang. Karena sesuai Perda Tata Ruang penggalian diarahkan ke Iwaka. Semua upaya sudah dilakukan, namun sampai saat ini aktivitas tambang tetap berjalan.

“ Warga sekitar pernah datangi Dinas PUPR menuntut supaya ganti rugi kandang dan lain-lain. Akhirnya kita membangun bronjong di sisi kiri kanan sungai untuk menahan banjir. Bahkan kita programkan untuk memasang bronjong sepanjang sungai,” jelas Pieter.

Pieter mengkuatirkan apabila penggalian tidak cepat dihentikan bisa membahayakan rumah-rumah warga sekitar.

Kepada pengusaha juga sudah diingatkan untuk menutup semua kolam bekas galian dan mengaliri air dalam kolom ke sungai, sehingga tidak menjadi tempat berkembangbiak jentik nyamuk.

Mathea Mameyau, Anggota DPR Papua mendorong Pemkab Mimika melalui DLH untuk mengeluarkan surat peringatan larangan beraktivitas. Jika sampai tiga kali tetap melanggar bisa dilanjutkan dengan tindakan hukum.

Politisi PDI P ini menganjurkan untuk segera memanggil pengusahanya dan pihak-pihak terkait yang terlibat. Kepada pengusaha diberikan pemahaman dampak negatif yang timbulkan, termasuk larangan membuka usaha Galian C di wilayah kota.

“Saya tidak setuju ada galian C di dalam kota. Itu merusak pemukiman. Apabila tetap digali areanya makin luas sangat berbahaya jika terjadi banjir dampaknya bisa sampai di wilayah Pigapu,” katanya.

Makin masifnya penggalian hanya karena kepentingan uang tetapi tidak memikirkan dampak lanjutan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

“Di Timika sekarang LSM yang bergerak dan peduli lingkungan tidak ada yang berani mengkritisi. Semua pada diam,” sesalnya. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

15 Oktober 2025
Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

Skandal Rp1,2 Triliun Dibuka Kembali, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Mantan Kadis PUPR Papua

15 Oktober 2025
Tantangan Diplomasi Indonesia untuk Isu Papua Melalui Melanesian Spearhead Group (MSG)

Tantangan Diplomasi Indonesia untuk Isu Papua Melalui Melanesian Spearhead Group (MSG)

15 Oktober 2025
Polres Mimika Serahkan Berkas Tahap I Perkara Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Berbahaya ke Kejaksaan

Polres Mimika Serahkan Berkas Tahap I Perkara Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Berbahaya ke Kejaksaan

15 Oktober 2025
PT Freeport Indonesia Raih Penghargaan Satya JKN Award 2025

PT Freeport Indonesia Raih Penghargaan Satya JKN Award 2025

15 Oktober 2025
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Ibukota Provinsi Papua Tengah Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 3,2

15 Oktober 2025

POPULER

  • Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

    1191 shares
    Bagikan 476 Tweet 298
  • Di Balik Insiden ‘Kemanusiaan’ yang Terjadi di Tambang Freeport Indonesia

    781 shares
    Bagikan 312 Tweet 195
  • Dua Prajurit TNI di Papua Gugur Ditembak KKB, Senjata Dirampas

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Empat Guru di Yahukimo Papua Diserang OTK, Ibu Melani Meninggal Dunia

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Dana Transfer Umum 2026 untuk Papua Tengah Rp7,4 Triliun, Kabupaten Mimika Terbesar Rp2 Triliun Lebih

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Marthen Malisa Kaban BPKAD Mimika: Pemeriksaan BPK Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Presiden Prabowo Lantik Paulus Waterpauw untuk Tugas Khusus di Papua

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
Next Post

Mimika Belum Miliki Dokumen Kajian Resiko Bencana Daerah

170 Tim Futsal Siap Berlaga Meriahkan Pra Deklarasi AMKI Puncak dan Mimika

170 Tim Futsal Siap Berlaga Meriahkan Pra Deklarasi AMKI Puncak dan Mimika

Puncak Pra IYD 2023, Mgr Aloysius Murwito OFM Ingatkan Anak Muda Sangat Rentan Diperbudak oleh Dosa

Puncak Pra IYD 2023, Mgr Aloysius Murwito OFM Ingatkan Anak Muda Sangat Rentan Diperbudak oleh Dosa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id