Timika – Pj Sekda Kabupaten Mimika, Dr. Petrus Yumte, SH, M.Si menegaskan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti regulasi sebagai payung hukum dalam penggunaan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Yumte ketika membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlangsung di Horison Diana, Jumat 9 Juni.
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik dan bendahara di lingkungan Pemkab Mimika.
Amanat undang-undang mengenai pengelolaan keuangan negara selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Mulai dari Permen Nomor 13 Tahun 2013 hingga saat ini terus berubah sejalan dengan dinamika perkembangan keuangan pemerintah
Sosialisasi yang digagas Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Mimika itu menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yakni, DR. Ihsan Dirgahayu dan Jifvy Magdalena Dina Paomey, S.IP., M.Ak., CGAA.
Petrus Yumte dalam sambutan mengatakan, amanat undang-undang mengenai pengelolaan keuangan negara selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Mulai dari Permen Nomor 13 Tahun 2013 hingga saat ini terus berubah sejalan dengan dinamika perkembangan keuangan pemerintah.
Sehingga sebagai ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, harus betul-betul mengikuti perubahan regulasi dan mekanisme terkait pengelolahan uang dan aset negara.
Keuangan dan aset memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mempercepat proses pembangunan. Bila semuanya berjalan sesuai mekanisme maka pembangunan bisa berjalan aman, damai sesuai dengan visi misi Pemkab Mimika.
Mencapai proses ini maka perlu diwadahi dengan ketersediaan anggaran yang memadai dan didukung dengan tata kelola keuangan dengan baik.
Kepada kepala OPD, kepala distrik, bendahara dan ASN di lingkungan Pemkab Mimika, Petrus mengajak untuk memanfaatkan forum sosialisasi dengan diskusi-diskusi baik. Materi yang disampaikan narasumber bisa bermanfaat dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Petrus juga mengucapkan terimaksih kepada narasumber yang sudah sejak tahun 2017 masih setia mendampingi Pemkab Mimika. Tidak hanya sebagai narasumber, tetapi juga memberikan pendampingan tentang produk-produk hukum dalam bentuk bantuan keuangan dan bantuan tak terduga kepada masyarakat.
“Pemkab Mimika sudah tujuh kali terima WTP. Itu berarti kita tidak ada masalah. Ada catatan dari BPK yang wajib ditindaklanjuti sebagai bagian yang harus kita kerjakan,” tegas Petrus. (redaksi)