ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Puluhan Unit Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat, Sekda Minta KPK Bergabung Lakukan Penertiban

Marthen Melisa menyampaikan, BPKAD mengalami kendala ketika hendak menarik kendaraan dari mantan pejabat. Salah satu kendalanya berdalil sudah mengantongi disposisi dari penjabat bupati.

26 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika –  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mencatat hingga tahun 2023 masih terdapat 31 unit kendaraan dinas yang dikuasai mantan pejabat.

Bagi pejabat yang memberikan disposisi, apabila dalam penindakan bisa jadikan saksi dan diproses hukum sebagai penyalahgunaan kekuasaan

Meski tidak menyebut siapa mantan pejabat dimaksud, namun sebagian besar diantaranya sudah pensiun dan sisanya pindah tugas.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Marthen Malissa, Kepala BPKAD Mimika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Nurul Ichsan Alhuda, Kamis 25 Mei.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam RDP yang berlangsung di Hotel Swiss Bellin dan dihadiri Pj. Sekda Mimika, Dr. Petrus Yumte dan sejumlah kepala OPD di lingkup Pemda Mimika, Marthen Melisa menyampaikan, BPKAD mengalami kendala ketika hendak menarik kendaraan dari mantan pejabat.

Baca Juga

Komisi III DPRK Mimika Siapkan Perda Pendidikan, Jamin Beasiswa dan Dana Talangan bagi Calon Mahasiswa

Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

Salah satu kendalanya ketika akan dilakukan penertiban, para mantan pejabat selalu berdalil sudah mengantongi disposisi dari penjabat bupati. Selain itu, tempat penyimpanan kendaraan juga dirahasiakan.

“Tahun 2023 total kendaraan dinas ada 701 unit. Yang masih dikuasai mantan pejabat 31 unit. Untuk melakukan penertiban kita sedikit kesulitan,” ujar Marthen Melisa.

Terkait kendala ini, mantan Kadis Sosial ini meminta keterlibatan KPK untuk bergabung bersama tim BPKAD untuk melakukan penertiban.

Menurutnya, rasa memiliki kendaraan oleh pejabat sangat tinggi, ini dibuktikan dengan adanya pengajuan permohonan pemutihan 10 unit kendaraan dinas setelah dipakai 5-6 tahun.

Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte pada kesempatan yang sama juga meminta keterlibatan KPK dalam pengawasan dan penertiban kendaraan dinas.

Kesadaran mantan pejabat, baik yang pensiun maupun yang sudah pindah tugas sangat rendah untuk kembalikan ke OPD tempat di mana sebelumnya bekerja.

Sekda meminta kepala BPKAD segera bentuk tim gabungan bersama TNI-Polri, Kejaksaan dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban.

Sementara Nurul Ichsan Alhuda, Kasatgas Wilayah V KPK RI mengingatkan, semua kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat harus ditertibkan. Bagi pejabat yang memberikan disposisi, apabila dalam penindakan bisa jadikan saksi dan diproses hukum sebagai penyalahgunaan kekuasaan. (redaksi).

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Komisi III DPRK Mimika Siapkan Perda Pendidikan, Jamin Beasiswa dan Dana Talangan bagi Calon Mahasiswa

8 Juli 2026
Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

8 Juli 2026
Dukung Pemda Pegunungan Bintang, Satgas Pasgat Perkuat Razia PEKAT Berantas Perjudian Ilegal

Dukung Pemda Pegunungan Bintang, Satgas Pasgat Perkuat Razia PEKAT Berantas Perjudian Ilegal

8 Juli 2026
Kadisdik Mimika Pastikan PPDB 2026 Berjalan Tertib, OAP Diprioritaskan, Praktik Siswa Titipan Ditolak

Kadisdik Mimika Pastikan PPDB 2026 Berjalan Tertib, OAP Diprioritaskan, Praktik Siswa Titipan Ditolak

8 Juli 2026
Wabup Emanuel Kemong: Penanganan Stunting Tidak Bisa Hanya Dibebankan ke Dinkes, Semua OPD Harus Bergerak

Wabup Emanuel Kemong: Penanganan Stunting Tidak Bisa Hanya Dibebankan ke Dinkes, Semua OPD Harus Bergerak

8 Juli 2026
Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

8 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Trotoar di Mile 32 Timika, Pengendara Sepada Motor Dilaporkan Tewas

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Penembakan Pilot AMA Air, Uskup Jayapura: Pukulan terhadap Pelayanan Kemanusian di  Pedalaman Papua

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post

KPK Rapat Dengar Pendapat Bersama Tiga Sekda di Provinsi Papua Tengah

Gallery Foto KPK RDP Bersama Tiga Kabupaten Provinsi Papua Tengah

Internet di Kabupaten Puncak Tidak Stabil, Pelayanan Pemerintah Terhambat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id