Pemkab Mimika memberikan apresiasi kepada KPK Wilayah V yang menunjuk Mimika sebagai tuan rumah RDP Koordinasi Pemberantasan Korupsi untuk tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Timika – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ichsan Alhuda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Provinsi Papua Tengah.
RDP yang berlangsung di Hotel Swiss Bellin Timika, Jumat 26 Mei 2023 langsung dihadiri Pj. Sekda Mimika Dr. Petrus Yumte, SH.,M.Si, Sekda Kabupaten Puncak Ir. Darwin Haratua Lumban Tobing, MM dan Pj Sekda Kabupaten Puncak Jaya Yubelina Enumbi.
Sejumlah pejabat Pemda Mimika yang juga hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Sihol Parningotan, SH, Kepala Inspektorat, Marthen Malissa, Kepala BPKAD, Dwi Kolifa, Kepala Bapenda, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (TSP) Herlin Imea, Kabag Hukum Muh. Jambia dan Kabag Ortal Evert Hindom.
Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob dalam sambutannya yang dibacakan Petrus Yumte mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika apresiasi kepada KPK Wilayah V yang menunjuk Mimika sebagai tuan rumah RDP Koordinasi Pemberantasan Korupsi untuk tiga kabupaten di Provinsi Papua Tengah.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Pemkab Mimika sudah melaksanakan aksi langsung ke lapangan dengan memasang papan nama di semua aset pemerintah, seperti lahan dan bangunan yang tersebar wilayah Kabupaten Mimika.
Termasuk pemasangan papan pemberitahuan atas tanah yang tidak membayar pajak kepada daerah, serta stiker di tempat usaha seperti hotel maupun restoran yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada negara.
Kegiatan lapangan ini Mimika langsung didampingi KPK, Direktorat Kemendagri, Tim Supervisi KPK dan Kejaksaan Negeri Mimika.
“Jadi tahun lalu Pemkab Mimika telah melakukan aksi penertiban atas tanah-tanah yang statusnya tidak jelas. Kita pasang papan nama dan kepada wajib pajak yang kurang patuh dipasang stiker,” papar Yumte.
Ia mengakui meskipun sudah dilakukan aksi penertiban yang didampingi kejaksaan dan KPK, namun hingga saat ini belum menunjukan nilai yang maksimal.
Upaya lain yang juga dilakukan Pemkab Mimika adalah melaksanakan penertiban kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat yang sudah pensiun maupun yang pindah tugas. Menurutnya, tingkat kesadaran mantan pejabat Mimika sangat rendah untuk mengembalikan kendaraan dinas walaupun sudah turun jabatan, pensiun maupun pindah tugas.
Penertiban kendaraan dinas memang dilihat tidak etis, namun demi penegakan aturan apapun harus dilakukan. Dalam penertiban ini pemerintah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepoliskan sebagai aparat penegak hukum.
Untuk mengoptimalkan penghasilan pendapatan terhadap perolehan bea atas tanah, Pemkab Mimika juga telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Yumte berharap apa yang dilakukan bersama KPK bermanfaat dalam rangka menata aset dan pendapatan daerah, termasuk hak dan kewajiban. Pemerintah berhak melaksanakan pembangunan dan masyarakat berhak menerima hasil pembangunan, dengan tidak lupa membayar pajak dan retribusi. (redaksi)