ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

2 Mei 2023
0
Pemutihan Kendaraan Dinas Tidak Bisa Secara Perorangan

Marthen Malissa. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mulai memberlakukan aturan terbaru mengenai pemutihan kendaraan dinas. Jika selama ini bisa dilakukan secara perorangan, sekarang tidak perbolehkan dan hanya bisa dilakukan secara terbuka.

Penegasan ini disampaikan Marthen Malisa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada Koranpapua.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 Mei.

ADVERTISEMENT

Pelelangan secara terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau dulu bisa dilakukan secara perorangan, sekarang tidak bisa lagi dan harus pelelangan secara terbuka,” tandas Marthen.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Mantan Kadis Sosial ini juga menjelaskan, kendaraan dinas yang bisa diputihan setelah melihat kondisi kendaraan sudah tidak efisien lagi untuk digunakan untuk operasional.

Sementara nilai pelelangan untuk kendaraan dengan pemakaian 5 sampai 7 tahun pembayaran 40 persen dan usia 7 sampai 10 tahun dengan pembayaran 20 persen dari nilai awal pembelian.

Ditambahkan, sebelum dilakukan pelelangan, diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Komisi Pelelangan Kekayaan Daerah (KPKD)  provinsi.

Setelah dari KPKD dilanjutkan dengan pengajuan pemutihan melalui kepala OPD dan atas persetujuan Sekda dan tembusannya ke BPKAD.

“Kemarin ada teman-teman yang mengajukan pemutihan. Tapi saya sarankan untuk pakai saja dulu selama kendaraannya masih layak untuk menunjang pekerjaan. Daripada kita pengadaan-pengadaan terus,” tandas Marthen. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1637 shares
    Bagikan 655 Tweet 409
Next Post
BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

BPKAD Mimika Bentuk Tim Penertiban Mobil Dinas Mantan Pejabat

Pj Gubernur DR. Ribka Haluk Resmikan Logo Provinsi Papua Tengah

Marianus Ingatkan Pengurus YPMAK Jangan Bermain di Arena Politik

Marianus Ingatkan Pengurus YPMAK Jangan Bermain di Arena Politik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id