Penyidik Serahkan Pria 64 Tahun Pemerkosa Anak Dibawah Umur ke JPU Penyidik Unit PPA Satua Reskim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur ke Kejari jayapura, Kamis 22 Februari 2024 (foto: Ist/Redaksi Koranpapua.is) 23 Februari 2024 Bagikan204Tweet128Send