TIMIKA, Koranpapua.id- Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029 akan menjadi 44 kursi atau bertambah sembilan kursi dari periode sebelumnya.
Jumlah ini terdiri dari 35 anggota DPRD jalur politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 dan sembilan anggota DPRD yang diangkat melalui jalur kultur lembaga adat.
Hal ini disampaikan Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Senin 19 Februari 2024.
Yan mengatakan, satu dari sembilan orang yang masuk melalui jalur lembaga adat mempunyai hak untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD bersama dua wakil lainnya hasil Pemilu Legislatif.
Dijelaskan, penambahan sembilan kursi melalui jalur lembaga adat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Masih Menunggu Pembentukan Timsel dan Panpel
Hingga saat ini proses seleksi sembilan anggota DPRD Mimika jalur lembaga adat belum dilakukan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum membentuk Tim Seleksi (Timsel) dan Panitia Pemilih (Panpel).
Bakesbangpol Kabupaten Mimika juga belum mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis). “Sampai sekarang kami masih tunggu, karena Timsel nantinya bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri,”ujar Yan.
Untuk proses seleksinya, Pansel akan bekerja setelah adanya SK yang dikeluarkan oleh Gubernur untuk ditempatkan di setiap kabupaten.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Mimika ini menuturkan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada gubernur untuk segera membentuk Timsel dan Pansel.
Meski demikian hingga saat ini Timsel dan Pansel di semua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua belum juga terbentuk. “Pansel yang nantinya bekerja berdasarkan SK Gubernur,” tandas Yan Purba.
Sementara Bakesbangpol kabupaten hanya sebagai sekretariat untuk membantu melancarkan proses administrasi dan tidak terlibat dalam Pansel. Hal ini berbeda dengan Pansel anggota MRP yang langsung diketuai oleh Bakesbangpol.
Yan Purba menyebutkan tim yang nantinya terlibat sebagai Timsel berasal dari unsur Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah provinsi, akademisi dan lembaga adat.
Keempat unsur penting tersebut akan berembuk menentukan siapa yang duduk sebagai ketua.
Sedangkan Pansel DPR Kabupaten jalur lembaga adat terdiri dari unsur provinsi, akademisi, lembaga adat, kejaksaan dan pemerintah daerah.
Setelah Pansel terbentuk, tugas selanjutnya menyusun Juknis dan bersama Bakesbangpol melakukan sosialisasi kepada lembaga kultur adat.
Yan Purba menuturkan, dalam seleksi nanti ada 27 orang utusan. Dari jumlah tersebut dipilih sembilan orang, terdiri dari tiga orang perwakilan perempuan dan enam orang laki-laki.
Sementara sisanya masuk daftar tunggu jika suatu saat terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ending daripada semua tahapan, baik anggota DPRD hasil Pileg dan jalur pengangkatan lembaga adat akan dilantik pada hari, tanggal dan waktu yang sama.
Lemasko dan Lemasa Siapkan Kader Terbaik
Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) mengatakan, telah menyiapkan enam kader terbaik, terdiri dari tiga perempuan dan tiga laki-laki untuk diusulkan menjadi anggota DPRD Mimika jalur lembaga adat.
“Kami akan utus enam orang untuk ikut seleksi administrasi. Sekarang kami masih menunggu pembentukan Pansel,” katanya beberapa waktu lalu.
Terpisah, John Manuel Magal, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 Otsus Jilid 2 mengatur bahwa satu perempat dari jumlah kuota kursi DPRD Mimika, sehingga terdapat sembilan kursi DPRD Mimika diisi dari perwakilan lembaga adat.
Selain untuk DPR Kabupaten, pihaknya juga menyiapkan tiga orang kader untuk diutus menempati kursi DPRP Papua Tengah. Namun dari kuota tiga kursi ini dibagi dengan Lemasko.
“Kita sudah siapkan orang-orangnya termasuk perlengkapan administrasinya. Supaya pada saat seleksi oleh Pansel sudah pada siap,” katanya.
Ia berharap dalam proses pengangkatan utusan lembaga adat tidak ada intervensi politik dari siapapun, melainkan betul-betul hasil proses seleksi Pansel sesuai mekanisme dan aturan.
Dengan demikian Lemasa dan Lemasko mampu mengutus kader-kader terbaiknya untuk mengisi kursi DPR Kabupaten dan DPR Provinsi.
Mengenai berapa orang kuota untuk Lemasa dari sembilan kursi, John mengatakan masih menunggu Juknis dari Gubernur dan Pansel.
“Kami akan prioritaskan kader perempuan, baik di kabupaten maupun di provinsi,” pungkasnya. (Redaksi)