TIMIKA, Koranpapua.id- Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH.S.I.K mengatakan, YK pelaku pengerusakan Patung Bunda Maria di Gereja Tiga Raja, Jumat 27 Oktober merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dinyatakan ODGJ setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam oleh dokter ahli kejiwaan dari RS Jiwa Abepura yang didatangkan Polres Mimika.
“Pelaku pengerusakan mengalami gangguan kejiwaan. Ini sesuai hasil pemeriksaan ahli kejiwaan,”ujar Kapolres Gede Putra kepada Koranpapua.id melalui telepon, Minggu 29 Oktober 2023.
Soal pemeriksaan tersebut lanjut Kapolres Gede Putra, pihaknya bersama-sama dengan dokter sudah bertemu dengan Pastor Paroki Ketedral Tiga Raja, RD. Amanadus Rahadet, Pr untuk menyampaikan hasil pemeriksaaan terhadap pelaku.
Terkait dengan hasil pemeriksaan ini, Polres juga akan melakukan langkah-langkah kedepan, diantaranya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Timika dan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial berkaitan dengan proses hukum dan penanganan kesehatan pelaku.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan warga Mimika yang saat ini dalam kondisi sakit ganguan jiwa, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pendampingan dan pengobatan sampai bisa kembali sebagai orang normal.
Dr. Izak Samay, SpKJ, Spesialis Kejiwaan dari RSJ Abepura, Papua dalam koferensi pers di salah satu hotel di Timika, Minggu 29 Oktober 2023 mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku YK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendapatkan jika YK benar-benar mengalami gangguan kejiwaan. Yang terganggu adalah cara berpikirnya, artinya apa yang dia percaya, itulah yang dilakukannya.
“Ada juga ODGJ yang terlihat normal-normal saja, tetapi bisa saja pikirannya terganggu yang biasanya akan kelihatan dalam bentuk prilaku dan tindakan,”jelas dokter Izak. (Redaksi)