ADVERTISEMENT
Rabu, November 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Antrean BBM Mimika Tak Teratasi, Penjualan Eceran Disorot

Abraham meminta OPD teknis segera melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk mengambil tindakan terhadap pedagang yang terbukti menjual BBM di atas harga normal.

4 November 2026
0
Antrean BBM Mimika Tak Teratasi, Penjualan Eceran Disorot

Antrean panjang kendaraan roda empat terlihat di SPBU SP2, Jalan Cenderawasih, Timika, Rabu 4 November 2026 siang, di tengah belum teratasinya persoalan antrean BBM di Kabupaten Mimika. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih terus terjadi.

Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan bahkan telah menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah SPBU, meski pemerintah daerah telah memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengendalikan pembelian BBM bersubsidi.

Di tengah antrean yang tak kunjung terurai, praktik penjualan kembali BBM oleh pengecer dengan harga jauh di atas harga resmi turut menjadi sorotan. Pertalite yang harganya tidak mengalami kenaikan diduga dimanfaatkan sebagian pihak untuk meraup keuntungan dengan menjualnya kembali dalam kemasan botol hingga Rp25.000 per botol.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM di Mimika. Sebab, ketika masyarakat harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM di SPBU, di sejumlah titik pinggir jalan justru masih ditemukan aktivitas penjualan BBM eceran.

Baca Juga

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

Pemerintah Kabupaten Mimika sebelumnya memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang membeli Biosolar sejak 10 Agustus 2026. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 062/SE/2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan Jenis BBM Bersubsidi di Kabupaten Mimika.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran sekaligus mengurangi antrean kendaraan di SPBU. Namun, hampir tiga bulan setelah diberlakukan, kebijakan itu belum mampu mengatasi persoalan antrean yang masih berulang.

Seorang pengemudi ojek di Timika, Ogip, menduga aktivitas pengecer yang membeli BBM di SPBU untuk kemudian dijual kembali menjadi salah satu faktor yang ikut memperpanjang antrean.

Menurut dia, sebagian pembelian BBM diduga bukan semata-mata untuk kebutuhan kendaraan pribadi, melainkan untuk kepentingan penjualan kembali dengan harga lebih tinggi.

Ia mencontohkan Pertalite yang dibeli dari SPBU kemudian dijual dalam kemasan botol seharga Rp25.000 per botol. Padahal, harga resmi Pertalite tidak mengalami kenaikan.

“Dia beli, lalu jual Rp25.000 per botol. Padahal Pertalite ini kan tidak ada kenaikan harga. Ini yang buat antrean panjang terus di SPBU,” kata Ogip.

Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat karena konsumen harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan BBM. Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya membatasi pembelian di SPBU, tetapi juga mengawasi penjualan kembali BBM oleh pengecer.

Sorotan terhadap distribusi BBM juga disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau. Ia mengatakan persoalan antrean BBM di Mimika telah berlangsung cukup lama dan perlu ditelusuri secara serius, termasuk dugaan penimbunan maupun penjualan kembali oleh pihak tertentu.

Menurut Abraham, kondisi SPBU yang mengalami kekosongan, sementara BBM masih ditemukan dijual di sejumlah lapak pinggir jalan, merupakan indikasi yang patut diperiksa.

“Di sana (SPBU) kosong, tetapi di spot-spot kecil di pinggiran jalan itu ada yang menjual. Itu berarti ada sesuatu yang tidak beres,” ujarnya, Rabu 4 November 2026.

Meski demikian, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penertiban oleh instansi teknis yang berwenang.

Abraham mengatakan Bupati Mimika telah menyampaikan imbauan, baik secara lisan maupun melalui surat edaran, agar pengawasan dan penertiban distribusi BBM segera dilakukan.

Karena itu, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak berhenti pada imbauan, tetapi segera mengambil langkah konkret di lapangan.

Ia juga menegaskan pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap pedagang yang terbukti menjual BBM dengan harga di atas harga normal, termasuk menghentikan aktivitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bisa ambil tindakan, termasuk menghentikan usaha mereka kalau menjual di atas harga normal. Karena itu, imbauan Bupati harus ditindaklanjuti oleh instansi teknis,” katanya.

Menurut Abraham, penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada mekanisme pembelian BBM di SPBU, tetapi juga terhadap praktik penjualan eceran yang berpotensi menyimpang dari ketentuan distribusi dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, Koranpapua.id telah berupaya mengonfirmasi pihak Pertamina terkait jumlah pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan masing-masing SPBU di Timika, termasuk persoalan antrean yang terus terjadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

4 November 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

4 November 2026
Antrean BBM Mimika Tak Teratasi, Penjualan Eceran Disorot

Antrean BBM Mimika Tak Teratasi, Penjualan Eceran Disorot

4 November 2026
Bupati Mimika Temui Menteri PKP, Usulkan Rumah bagi Warga Iwaka

Bupati Mimika Temui Menteri PKP, Usulkan Rumah bagi Warga Iwaka

4 November 2026
Bantuan Penjual Pinang Mimika Rp250 Juta, Tiap KK Rp2,5 Juta

Bantuan Penjual Pinang Mimika Rp250 Juta, Tiap KK Rp2,5 Juta

4 November 2026
Usai MTQ I Papua Tengah, LPTQ Mimika Perkuat Koordinasi Distrik

Usai MTQ I Papua Tengah, LPTQ Mimika Perkuat Koordinasi Distrik

4 November 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Mimika Catat 326 Kasus Baru HIV, Terbanyak pada Usia 20–24 Tahun

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 28 Ibu Hamil di Mimika Positif HIV, 24 Orang Telah Jalani Pengobatan ARV

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Dua Pekerja Sumur di Mimika Tewas Saat Hendak Memperdalam Sumur

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Polisi Dalami Dugaan Motif Balas Dendam di Balik Penikaman ASN di Ilaga

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id