YAHUKIMO, Koranpapua.id – Seorang pria berinisial H (35) ditikam orang tak dikenal (OTK) di sebuah kios di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa 27 Oktober 2026.
Saat ini polisi tengah menyelidiki pelaku dan mendalami dugaan keterlibatan kelompok bersenjata dalam penyerangan tersebut.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIT saat korban hendak meninggalkan kios setelah melakukan transfer uang.
“Pelaku diduga menyerang korban dari belakang menggunakan benda tajam hingga mengenai punggung kanan. Korban kemudian berlari meminta pertolongan dan dibawa ke RSUD Dekai oleh seorang saksi,” ujar Wakasatgas Humas dalam keterangannya Rabu 28 Oktober 2026.
Dikatakan, personel bersama Polres Yahukimo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian penikaman tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga satu orang dan melarikan diri ke arah permukiman Jalur I, Distrik Dekai. Polisi masih menyelidiki identitas pelaku dan motif penyerangan.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pendalaman.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam peristiwa ini. Setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.”
“Karena itu, kami meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” tambah Wakasatgas Humas.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap pelaku dan motif penyerangan.
Namun menuritnya, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Kami meminta penyidik mendalami perkara ini secara profesional agar seluruh fakta dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kaops. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








