TIMIKA, Koranpapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mematangkan draf Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam membangun kebiasaan hidup sehat di masyarakat.
Pembahasan draf tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor tahap kedua, Jumat 23 Oktober 2026 di salah satu Hotel di Timika.
Pertemuan ini berfokus pada penyempurnaan substansi kebijakan, pembagian tugas organisasi perangkat daerah (OPD), serta mekanisme pelaksanaan program.
Kepala Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas Dinas Kesehatan Mimika, Carolina Heatubun, mengatakan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan.
Kerena itu keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar perilaku hidup sehat menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Keberadaan Surat Keputusan Bupati tentang GERMAS dan PHBS di Kabupaten Mimika diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, serta mendorong pelaksanaan program yang terukur dan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, GERMAS mendorong masyarakat membiasakan aktivitas fisik, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sementara itu, PHBS menekankan penerapan perilaku bersih dan sehat di rumah tangga, sekolah, tempat kerja, tempat umum, hingga lingkungan sosial.
Untuk menjalankan kedua program tersebut, Dinkes Mimika membutuhkan dukungan pemerintah distrik, kelurahan dan kampung, dunia pendidikan, dunia usaha, lembaga adat, serta tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan.
Karolina mengatakan, rapat koordinasi ini juga menjadi ruang bagi para peserta untuk memberikan masukan terkait landasan hukum, susunan tim, pembagian tugas, mekanisme koordinasi, dan rencana kegiatan.
Masukan tersebut lanjut dia diperlukan sebelum draf dilanjutkan ke tahapan administrasi dan fasilitasi penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, keberhasilan GERMAS dan PHBS tidak cukup diukur dari terbitnya regulasi. Pelaksanaannya harus diwujudkan melalui kegiatan nyata, dukungan kebijakan, penyediaan sumber daya sesuai kewenangan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Keberhasilan GERMAS dan PHBS tidak cukup hanya dengan adanya dokumen atau Surat Keputusan Bupati. Harus diwujudkan melalui kegiatan nyata, dukungan kebijakan, pengalokasian sumber daya sesuai kewenangan, pemantauan, evaluasi, serta partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Rapat tersebut melibatkan pimpinan dan perwakilan OPD, TP-PKK Kabupaten Mimika, PPNI, IBI, kepala puskesmas, serta jajaran Dinas Kesehatan.
Turut hadir perwakilan WVI Project PASTI Papua, unsur lintas sektor, kepala distrik, lurah, kepala kampung, serta tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan.
Melalui penyempurnaan draf SK ini, Dinkes Mimika berharap GERMAS dan PHBS dapat diterapkan secara konsisten hingga tingkat kampung.
Dengan demikian, upaya pencegahan penyakit dan pembiasaan pola hidup sehat dapat menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya program sektor kesehatan. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







