TIMIKA, Koranpapua.id – Sebanyak 100,8 liter minuman keras (miras) lokal jenis sopi diamankan polisi dari seorang penumpang KM Tatamailau yang tiba dari Tual, Maluku, di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Jumat 9 Oktober 2026.
Miras tersebut dibawa seorang perempuan berinisial AR (36). Untuk menghindari perhatian petugas, minuman itu dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam kardus bekas air mineral berukuran 600 mililiter.
Pengungkapan itu terjadi saat tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Satpolairud Polres Mimika, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika melakukan razia kedatangan kapal sekitar pukul 16.30 WIT.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Teguh Krisandi Fardha mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku membawa miras tersebut atas pesanan seseorang yang berada di lokasi pendulangan tradisional di sekitar Mile 32, tepatnya di kawasan Kali Pembuangan Limbah.
AR telah dimintai keterangan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako. Polisi menyatakan perempuan tersebut bukan pemilik utama miras dan baru pertama kali melakukan perbuatan itu.
Atas dasar keterangan tersebut, polisi memberikan peringatan keras dan meminta AR menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami melakukan pendataan dan memberikan peringatan keras kepada pembawa agar tidak mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan resmi di atas meterai,” kata Teguh dalam keterangannya Sabtu 10 Oktober 2026.
Sementara itu, seluruh barang bukti miras yang diamankan akan didata dan diproses untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.
Teguh menegaskan, pengawasan terhadap kapal yang masuk ke Pelabuhan Pomako akan terus dilakukan bersama instansi terkait. Razia menyasar kapal penumpang maupun kapal lainnya yang berpotensi menjadi jalur masuk peredaran miras lokal ke Mimika.
Menurut dia, pengawasan rutin diperlukan untuk menekan peredaran miras dan mencegah dampak yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah pesisir. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru






