TIMIKA, Koranpapua.id – Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret program AXA Mandiri kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mimika. Seorang pengusaha, Karolina Nirayawati (58), melaporkan persoalan investasi senilai Rp1,7 miliar ke Polres Mimika setelah mengaku keuntungan yang dijanjikan tidak diterima, sementara nilai pokok investasinya disebut berkurang sekitar Rp500 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 18 September 2026.
Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Timika, Rabu (23/9/2026), mengatakan persoalan bermula pada 2024 ketika kliennya mendapat tawaran program investasi AXA Mandiri melalui marketing Bank Mandiri Kantor Cabang Timika.
Menurut Yosep, dalam penawaran tersebut korban dijanjikan keuntungan sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan. Karena tertarik, Karolina kemudian menempatkan dana sebesar Rp1,7 miliar.
Namun, setelah investasi berjalan sekitar satu tahun tiga bulan, korban disebut tidak menemukan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Berdasarkan perhitungan pihak korban, keuntungan yang seharusnya diterima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp85 juta.
Persoalan menjadi semakin serius ketika nilai pokok investasi yang tersisa disebut hanya sekitar Rp1,2 miliar.
“Klien kami menginvestasikan Rp1,7 miliar. Setelah satu tahun tiga bulan, keuntungan tidak ada dan uang di rekening justru berkurang menjadi Rp1,2 miliar. Karena khawatir uangnya hilang, klien kami menarik dana yang tersisa,”kata Yosep.
Karolina kemudian mempertanyakan kondisi tersebut kepada pihak Bank Mandiri. Yosep menyebut pihak bank sempat mendatangi kediaman korban, menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, menurut kuasa hukum, penyelesaian tersebut hingga 2026 belum terealisasi.
Pihak korban bahkan disebut telah dua kali mengundang Bank Mandiri untuk membahas persoalan tersebut. Upaya mempertemukan para pihak di Polres Mimika juga disebut belum menghasilkan pertemuan.
“Pihak bank sempat menyampaikan alasan kesibukan dan menawarkan pertemuan melalui Zoom, tetapi pertemuan itu tidak terlaksana. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar Yosep.
Minta Polisi Telusuri Aliran Dana
Yosep menegaskan laporan polisi tidak hanya ditujukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya, tetapi juga untuk membuka secara terang mekanisme transaksi dan aliran dana investasi tersebut.
Pihaknya meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi, mulai dari tenaga pemasaran hingga jajaran yang memiliki kewenangan dalam proses investasi.
“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada pihak yang berhubungan langsung dengan nasabah. Semua pihak yang berkaitan dengan transaksi harus diperiksa dan aliran dananya ditelusuri,” tegasnya.
Ia berharap kepolisian dapat memanggil pihak terkait AXA Mandiri di Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan transaksi tersebut.
Yosep menegaskan, seluruh dugaan mengenai pengelolaan dan aliran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Nasabah Diminta Periksa Investasi
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang mengikuti program investasi serupa. Yosep meminta nasabah memeriksa kembali dokumen investasi, saldo, hingga riwayat transaksi untuk memastikan tidak terdapat persoalan yang tidak diketahui.
“Perbankan seharusnya menyehatkan ekonomi masyarakat, bukan justru menimbulkan kerugian bagi nasabah,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum perdata selain laporan pidana.
Menurut Valentinus, pihaknya juga mendasarkan langkah hukum pada prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum,”** tegas Valentinus.
Kasus tersebut kini berada dalam proses hukum di Polres Mimika. Dugaan penipuan, mekanisme investasi, aliran dana, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Penulis: Ril Minggu
Editor: Gregorio Crisantus Putra Djoudi Moru







