JAYAPURA, Koranpapua.id- Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua melaksanakan rapat internal sejak tanggal 18 Februari sampai 20 Februari 2026.
Sejumlah keputusan berhasil disepakati. Di antaranya, rancangan keputusan MRP tentang usulan rencana kegiatan dan anggaran MRP untuk APBD perubahan tahun 2026.
Termasuk rancangan keputusan MRP tentang usulan rencana kegiatan dan anggaran MRP untuk APBD induk tahun 2027.
Benny Sweny, S.Sos, Ketua PURT MRP mengungkapkan, selain menetapkan rancangan anggaran kegiatan, rapat tersebut juga membahas sejumlah kajian terkait hubungan kinerja MRP dan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kajian bagaimana Pemprov Papua menerjemahkan dalam renstra MRP, dimana merevitalisasi kedudukan tugas dan kewenangan MRP,” ujar Benny.
Dikatakan, merevitalisasi kedudukan tugas dan kewenangan MRP, sesuai dengan Pasal 19 sampai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 21 yang diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
“Jadi kewenangan MRP yang sudah dijabarkan di dalam undang-undang khusus tersebut khususnya Pasal 20 Ayat 1a s/d e,” tuturnya.
Dengan regulasi tersebut, kata Benny, MRP memberikan pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap rancangan Perdasus.
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perjanjian pihak ketiga dan menerima memperhatikan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat di Papua.
Termasuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Gubernur, DPRP, Bupati, Walikota, DPRK terkait dengan perdagangan di Papua.
“Hal-hal tersebut yang terkait dengan tugas dan kewenangan MRP ini harus kemudian didukung dengan pembiayaan yang memadai,” pungkasnya.
Dengan anggaran yang cukup, MRP dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam melakukan afirmasi proteksi dan kebudayaan bagi orang asli Papua.
“Karena prinsip kita itu kan manny follow function and otority, jadi uang itu mengikuti fungsi dan kewenangan,” tutupnya. (Redaksi)










