ADVERTISEMENT
Sabtu, Juli 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Rapat PURT MRP Hasilkan Sejumlah Rancangan Keputusan dan Kewenangan

Dengan anggaran yang cukup, MRP dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam melakukan afirmasi proteksi dan kebudayaan bagi orang asli Papua.

21 Februari 2026
0
Rapat PURT MRP Hasilkan Sejumlah Rancangan Keputusan dan Kewenangan

Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua (MRP) melaksanakan rapat internal PURT MRP (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua melaksanakan rapat internal sejak tanggal 18 Februari sampai 20 Februari 2026.

Sejumlah keputusan berhasil disepakati. Di antaranya, rancangan keputusan MRP tentang usulan rencana kegiatan dan anggaran MRP untuk APBD perubahan tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Termasuk rancangan keputusan MRP tentang usulan rencana kegiatan dan anggaran MRP untuk APBD induk tahun 2027.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Benny Sweny, S.Sos, Ketua PURT MRP mengungkapkan, selain menetapkan rancangan anggaran kegiatan, rapat tersebut juga membahas sejumlah kajian terkait hubungan kinerja MRP dan Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

“Kajian bagaimana Pemprov Papua menerjemahkan dalam renstra MRP, dimana merevitalisasi kedudukan tugas dan kewenangan MRP,” ujar Benny.

Dikatakan, merevitalisasi kedudukan tugas dan kewenangan MRP, sesuai dengan Pasal 19 sampai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 21 yang diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

“Jadi kewenangan MRP yang sudah dijabarkan di dalam undang-undang khusus tersebut khususnya Pasal 20 Ayat 1a s/d e,” tuturnya.

Dengan regulasi tersebut, kata Benny, MRP memberikan pertimbangan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terhadap rancangan Perdasus.

Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perjanjian pihak ketiga dan menerima memperhatikan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat di Papua.

Termasuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Gubernur, DPRP, Bupati, Walikota, DPRK terkait dengan perdagangan di Papua.

“Hal-hal tersebut yang terkait dengan tugas dan kewenangan MRP ini harus kemudian didukung dengan pembiayaan yang memadai,” pungkasnya.

Dengan anggaran yang cukup, MRP dapat melaksanakan tugas secara maksimal dalam melakukan afirmasi proteksi dan kebudayaan bagi orang asli Papua.

“Karena prinsip kita itu kan manny follow function and otority, jadi uang itu mengikuti fungsi dan kewenangan,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

11 Juli 2026
BRIDA Mimika Siapkan Terobosan Baru, Darius Sabon: Semua Program Harus Berdasarkan Data dan Kajian

BRIDA Mimika Siapkan Terobosan Baru, Darius Sabon: Semua Program Harus Berdasarkan Data dan Kajian

11 Juli 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Penyelundupan 671 Gram Narkotika Jenis Ganja di Bandara Sentani

11 Juli 2026
Pasokan Telur dari Luar Melimpah, Pemprov Papua Perkuat Langkah Strategis Lindungi Peternak Lokal

Pasokan Telur dari Luar Melimpah, Pemprov Papua Perkuat Langkah Strategis Lindungi Peternak Lokal

11 Juli 2026
Pemprov Papua Tingkatkan Kuota Program Pembinaan Calon Siswa Sekolah Kedinasan Menjadi 50 Peserta

Pemprov Papua Tingkatkan Kuota Program Pembinaan Calon Siswa Sekolah Kedinasan Menjadi 50 Peserta

11 Juli 2026
Rakor Evaluasi dan Optimalisasi Peningkatan IDI Empat DOB, Wujudkan Demokrasi Papua yang Inklusif

Rakor Evaluasi dan Optimalisasi Peningkatan IDI Empat DOB, Wujudkan Demokrasi Papua yang Inklusif

11 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Kemenko Polhukam Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Sistem Keamanan Bandara di Papua

Kemenko Polhukam Instruksikan Evaluasi Menyeluruh Sistem Keamanan Bandara di Papua

Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai di Pasar Sentral Mimika Tembus Rp90 Ribu per Kg

Hari Ketiga Ramadan, Harga Cabai di Pasar Sentral Mimika Tembus Rp90 Ribu per Kg

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id