TIMIKA, Koranpapua.id– Dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika senilai Rp28 miliar, kini menjadi sorotan publik.
Temuan tersebut mencuat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan yang terbit 16 Desember 2025 itu, disebutkan adanya penggunaan anggaran yang diduga tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Nilai dugaan kerugian negara tersebut mencapai Rp28 miliar dari total dana hibah Pemkab Mimika sebesar Rp140.910.206.500.
Informasi yang beredar menyebutkan, KPU Mimika telah mengembalikan sekitar 0,85 persen dari total nilai dugaan kerugian tersebut.
Menindaklanjuti pemberitaan ini, koranpapua.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, Rabu 18 Februari 2026.
Menurutnya, dirinya sudah mendengar informasi dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Mimika 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika sebesar Rp140.910.206.500.
Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Mimika belum melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
“Sampai sekarang belum ada penyelidikan. Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media,” ujar Putu Eka Suyantha.
Menurutnya, pihak kejaksaan masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Termasuk memastikan apakah benar terdapat temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta adanya indikasi kerugian negara.
“Kami masih tahap pengumpulan bahan keterangan dulu. Dicek dulu apakah benar ada audit dari BPK, apakah benar ada kerugian. Itu tahap awal yang harus dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menanggapi kabar yang menyebut adanya dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp28 miliar.
Namun, menurutnya, informasi tersebut belum diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.
“Belum ada laporan atau dokumen resmi yang kami terima. Kalau memang sudah ada, pasti akan kami sampaikan,” katanya.
“Kami baru sebatas komunikasi internal untuk memastikan apakah benar ada temuan dari BPK atau indikasi penyimpangan. Jadi belum ada proses penyelidikan,” imbuhnya.
Kejari memastikan, apabila nantinya ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris KPU Mimika, Ronny Toisutta yang hendak konfirmasi terkait kabar ini belum memberikan tanggapan.
Wartawan koranpapua.id sudah menghubungi melalui panggilan telepon maupun via pesan Whatsapp, Rabu 18 Februari 2026, juga belum memberikan jawaban.
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








