JAKARTA, Koranpapua.id- Operator penerbangan yang menghentikan penerbangan di wilayah Papua, karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.
Keputusan itu disampaikan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai imbas dari insiden penembakan Pilot dan Co Pilot serta pesawat Cessna Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Rabu 11 Februari 2026.
Dalam siaran pers yang dilansir Kamis 19 Februari 2026, Ditjen Hubungan Udara juga menyampaikan bahwa penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi.
Operator juga diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.
Dikatakan, penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil.
“Karena itu keamanan bandara sangat krusial dan harus dijaga,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam siaran pers tersebut.
Ditjen Perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan para operator peberbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.
Guna antisipasi kejadian yang tidak diinginkan, saat ini Ditjen Hubud telah menghentikan sementara operasional penerbangan di 11 (sebelas) bandara/satpel/lapter yang rawan keamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
11 Bandara yang ditutup sementara yakni:
Satpel Koroway Batu
Bandara Bomakia
Satpel Yaniruma
Satpel Manggelum
Lapter Kapiraya
Lapter Iwur
Lapter Faowi
Lapter Dagai
Lapter Aboy
Lapter Teraplu
Lapter Beoga
“Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” kata Lukman.
Selain itu, terdapat 5 (lima) bandara dengan situasi rawan terkendali namun terdapat pengamanan dari aparat TNI/Polri sehingga operasional penerbangan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi daerahnya, yaitu:
Bandara Kiwirok
Bandara Moanamani
Satpel Sinak di Ilaga
Satpel Agandugume di Ilaga
Bandara Illu.
Ditjen Hubud juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.
“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi,” tegasnya.
Karenanya diperlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis. (Redaksi)









