ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Terancam Denda 60 Miliar, Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan campur tangan pengawas SPBU, BBM tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali di atas harga subsidi sebesar  Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter.

8 Februari 2026
0
Terancam Denda 60 Miliar, Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsisdi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Merauke, kini memasuki babak baru.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, akhirnya secara resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi, pada Jumat 6 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar B40 itu, masing-masing berinisial B alias IAN, MB, MT alias M, dan S alias AT yang merupakan pengawas SPBU.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, para tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Papua, Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H di Jayapura.

Ia mengatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polda Papua dalam memastikan Program Subsidi Tepat Sasaran, berjalan tanpa gangguan dari pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dijelaskan bahwa, perkara ini berawal dari pengungkapan kasus pada Maret 2025 di Jalan Blorep, Distrik Merauke.

Para tersangka diduga bekerja sama menyalahgunakan BBM Bio Solar B40 yang bersumber dari SPBU Kompak CV. Rezeki Jaya, Sota.

Modusnya, tersangka mengambil sekitar 930 liter solar menggunakan truk tangki roda 10 merek Hino bernomor polisi W 9413 UJ.

Dengan campur tangan pengawas SPBU (tersangka S), BBM tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali di atas harga subsidi, yakni Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter.

Saat penangkapan, polisi menemukan sebagian BBM telah dimuat ke dalam mobil Isuzu Panther di dalam puluhan jerigen berukuran 20 liter.

Sebelum diserahkan ke JPU, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Mopah Baru dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Berkas perkara ini sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 18 September 2025.

Untuk diketahui, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Iptu Marten Luter Wengge, Aiptu Ronald Edward, Brigpol Muh. Tuhri A. Wael, Brigpol Aprilia Kreuta, dan Briptu Erens W.N. Hababuk.

Penyerahan itu diterima langsung oleh JPU Kejati Papua, Dede Setiawan, S.H., M.H., serta Kasubsi Pra Penuntutan Pidum Kejari Merauke, Olyvia Rara’ Sampe Bulu’, S.H.

Dengan tuntasnya Tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan proses penuntutan sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera dilimpahkan ke persidangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

Tekan Kecelakaan, Dishub Bintuni Sasar Pelajar hingga Pengemudi Angkutan

1 Oktober 2026
DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

DPR Ketok Palu, Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri

1 Oktober 2026
Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Amungsa Cares Papua Imbau Warga Waspada

1 Oktober 2026
KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

KPU Mimika Tetapkan 228.681 Pemilih, Ribuan Warga di Kawasan Perumahan Jadi Perhatian

1 Oktober 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

Pemkab Mimika Siapkan Rp3 Miliar untuk Pelebaran Jalan Irigasi Petrosea-Hasanudin

1 Oktober 2026
Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

Bantuan Parpol Mimika Naik 5 Kali Lipat, Anggaran 10 Partai Tembus Rp9 Miliar

1 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Dominggus Apresiasi Prestasi Dua Putra Papua

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Resmikan Lapangan Tembak, Kapolres Mimika: Dapat Dimanfaatkan Masyarakat Umum

Pendulang Emas di Mile 40 Mimika Dirampas OTK, Emas 45 Gram dan Uang Rp30 Juta Raib

Pendulang Emas di Mile 40 Mimika Dirampas OTK, Emas 45 Gram dan Uang Rp30 Juta Raib

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id