ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Burung Nuri Kepala Hitam dan Kelinci asal Mimika Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Satwa tersebut terdiri dari satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi serta satwa lain yang tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 Februari 2026
0
Burung Nuri Kepala Hitam dan Kelinci asal Mimika Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Ilustrasi Burung Nuri kepala hitam dan Kelinci. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Upaya penyelundupan satwa asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah ke Jakarta melalui Bandara Mozes Kilangin Timika berhasil digagalkan petugas Karantina Papua Tengah, akhir pekan kemarin.

Satwa yang berhasil diamankan dalam upaya penyelundupan satwa pada penerbangan rute Timika–Jakarta, berupa dua ekor Burung Nuri kepala hitam dan dua ekor Kelinci yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina.

ADVERTISEMENT

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh. Ardhiana Nur Suryani, menjelaskan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yaitu Karantina Papua Tengah, Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika.

Baca Juga

Keerom Diguncang Gempa Magnitudo 5,6, Masyarakat Diminta Waspada

Pemudik Selundupkan Puluhan Burung Langka Asal Papua ke Pulau Jawa

Dijelaskan, kejadian bermula saat petugas Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau melaksanakan monitoring proses pemuatan barang ke dalam pesawat carter.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah kardus berwarna cokelat yang memiliki lubang di sisi kiri dan kanan.

“Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama dengan petugas Avsec Bandara,” ujarnya seperti dikutip Selasa 3 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat ekor satwa yang dikemas di dalam kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak diketahui identitas pemiliknya.

Satwa tersebut terdiri dari satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi serta satwa lain yang tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan tersebut, Karantina Papua Tengah melakukan tindakan penahanan karena tidak memenuhi persyaratan karantina.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan terkait perlindungan satwa liar.

Sebagai tindak lanjut, satwa-satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika.

Kemudian dilakukan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa, yang disaksikan oleh Kepala SKW kelas II Timika beserta jajaran.

Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan lalu lintas media pembawa, serta memperkuat sinergi lintas instansi.

Hal ini dalam rangka mencegah peredaran dan penyelundupan satwa ilegal serta melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

Usai Tembak Mati Hurbianus Murip, Koops TNI Evakuasi 21 Warga Pengungsi

21 Maret 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Keerom Diguncang Gempa Magnitudo 5,6, Masyarakat Diminta Waspada

21 Maret 2026
Pemudik Selundupkan Puluhan Burung Langka Asal Papua ke Pulau Jawa

Pemudik Selundupkan Puluhan Burung Langka Asal Papua ke Pulau Jawa

21 Maret 2026
Batik Air Terbang Langsung Ambon–Nabire Empat Kali Seminggu

Batik Air Terbang Langsung Ambon–Nabire Empat Kali Seminggu

21 Maret 2026
Gabriel Zezo: Naiknya Harga Tiket dan Harga Barang di Puncak Dipengaruhi Tiga Faktor, Bukan karena Pungli

Menjaga Harmoni Kepemimpinan di Kabupaten Mimika di Tengah Dinamika ASN

21 Maret 2026
Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

Hilang Empat Hari Marvin Kembali ke Rumah: Takut Setelah Kepergiannya Dilaporkan ke Polisi

20 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    790 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
Next Post
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Uji UU Pilkada: Tidak Dapat Uraikan Kedudukan Hukum, Permohonan Anggota DPRD Provinsi Papua Tidak Diterima

Persediaan Daging Sapi dan Kambing Masih Terkendali Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2026

Persediaan Daging Sapi dan Kambing Masih Terkendali Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2026

Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id