ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S alias Adi dan S alias Semi.

17 Desember 2025
0
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Timika, Sita 55,53 Gram Sabu dan Ganja

Polres Mimika konfrensi pers dua kasus peredaran narkotika di Timika pada Rabu 17 Desember 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap dua kasus peredaran Narkotika di wilayah Timika, Papua Tengah pada Rabu 17 Desember 2025.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias Matsuri dan KMD alias Daka, yang ditangkap di waktu serta lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

Pelaku pertama, M alias Matsuri, ditangkap pada 26 November 2025 di Jalan Cenderawasih, Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penangkapan ini berawal dari temuan sebuah paket berisi Narkotika jenis Sabu di Bandara Mozes Kilangin Timika yang rencananya akan dikirim ke Kota Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Juga

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

Sementara itu, pelaku kedua, KMD alias Daka, diamankan pada 5 Desember 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Budi Utomo, tepatnya di belakang Kafe Mulo.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis Ganja di lokasi tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial S alias Adi dan S alias Semi.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattinetta, menjelaskan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu milik tersangka M setelah ditimbang memiliki berat 11,39 gram.

Sementara barang bukti Ganja milik tersangka KMD seberat 47,53 gram. Dengan demikian, total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan mencapai 55,53 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat menghasilkan uang sekitar Rp24.500.000,” ujar AKP Mattinetta (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

21 Mei 2026
Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

21 Mei 2026
Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

21 Mei 2026
148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

21 Mei 2026
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

21 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Yonif 754 Kostrad Timika Berhasil Kuasai Basis OPM di Intan Jaya, Amankan Dua Anggota Separatis

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Percepat Pembangunan SDM, Pempus Wacanakan Bangun Kampus Negeri di Tiga Provinsi di Papua

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Tinggal Hitungan Hari, Suasana Kota Timika Belum Berubah, Minim Dekorasi dan Ornamen Natal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id