ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua Barat Setorkan Rp5,8 Miliar Sitaan dari Pegawai Puskesmas ke Kas Daerah

Dalam perkara korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni terdapat enam terpidana yang telah menjalani putusan pengadilan Tipikor Manokwari.

10 Desember 2025
0
Kejati Papua Barat Setorkan Rp5,8 Miliar Sitaan dari Pegawai Puskesmas ke Kas Daerah

Ilustrasi Uang (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Uang sebesar Rp5.884.643.872 hasil penyitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dari Akalius Yunus Misiro, pegawai Puskesmas di Teluk Bintuni, telah di serahkan ke Kas Daerah (Kasda) Provinsi Papua Barat.

Besaran uang miliaran tersebut, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Jalan Mogoy-Mardey di Teluk Bintuni dan telah diputuskan Pengadilan Tipikor Manokwari.

ADVERTISEMENT

Luhur Istigfar, Wakil Kejati Papua Barat mengatakan, terpidana atas nama Akalius Yunus Misiro juga telah dijatuhi vonis 1,5 bulan penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi se-dunia Kejati Papua Barat melakukan eksekusi uang pengganti perkara peningkatan jalan Mogoy-Mardey Rp5.8 miliar dari terpidana Akalius Yunus Misiro,” ujar Luhur di Manokwari, Selasa 9 Desember 2025.

Baca Juga

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

Dijelaskan, pengembalian kerugian negara oleh Akalius dilakukan secara bertahap. Pertama pada 18 Maret 2025 melalui tim penasihat hukum sebesar Rp2 Miliar.

Sementara pengembalian kedua pada 27 Mei 2025 sebesar Rp2 Miliar serta pengembalian ketiga dilakukan pada 1 Oktober 2025 sebesar Rp1,8 Miliar.

“Sebelumnya telah dilakukan pengembalian kerugian negara sehingga total kerugian negara yang dikembalikan Rp7.326.327.38,” katanya.

Untuk diketahui bahwa, dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy-Mardey di teluk Bintuni yang dibiayai oleh APBD Papua Barat melalui Dinas PUPR Tahun 2023 sebesar Rp7,3 Miliar.

“Uang pengganti Rp5,8 Miliar selanjutnya akan disetor ke rekening kas daerah berdasarkan putusan pengadilan nomor 21/pid.sus-tpk/2025/ pn Mnk yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Penyetoran ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Luhur mengatakan Kejati Papua Barat terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. “Ini diharapkan memberikan efek jera dan jadi penguatan bagi upaya pemberantasan korupsi di Papua Barat,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam perkara korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni terdapat enam terpidana yang telah menjalani putusan pengadilan Tipikor Manokwari.

Mereka diantaranya Mantan Kepala Dinas PUPR Papua Barat Najamudin Benu yang dijatuhi vonis 2 Tahun Penjara denda Rp100 juta.

Naomi Kararbo dan Beatrix, keduanya merupakan staf keuangan di Dinas PUPR Papua Barat, mereka divonis 1 tahun penjara.

Selanjutnya Daud dan Adi Kalalembang, keduanya merupakan konsultan proyek pekerjaan jalan Mogoy Mardey dijatuhi vonis 1,6 bulan.

Dan Akalius Yunus Misiro selaku yang pinjam perusahan CV Gloria Bintang Timur divonis lebih ringan dari mantan Kadis PUPR dengan pidana penjara 1,5 bulan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026
RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

28 April 2026
Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

28 April 2026
Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

28 April 2026
Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Papua Siap Mandiri Pangan 2027, Tidak Lagi Tergantung Pasokan dari Makassar dan Jawa

Papua Siap Mandiri Pangan 2027, Tidak Lagi Tergantung Pasokan dari Makassar dan Jawa

KUA-PPAS 2026 Provinsi Papua Diproyeksi Turun ke Angka Rp2,03 Triliun

KUA-PPAS 2026 Provinsi Papua Diproyeksi Turun ke Angka Rp2,03 Triliun

Kasad Resmikan 37 Sumber Air Bersih dan Hasil Renovasi RTLH di Papua Tengah

Kasad Resmikan 37 Sumber Air Bersih dan Hasil Renovasi RTLH di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id