ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

Merasa dihina, pelaku bersama Arman, Wawan, dan Soleman sempat pergi meninggalkan korban. Di momen ini, Arman membeli rokok, sementara pelaku justru membeli bensin.

9 Desember 2025
0
Sakit Hati Berujung Tragedi, Polisi Ungkap Motif Pria Dibakar di Tanah Kosong Timika

Polres Mimika konferensi pers pria yang dibakar di jalan WR Soepratman Timika pada 1 Mei 2025 lalu (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Misteri pembakaran seorang pria di lahan kosong Jalan WR Supratman, Timika pada 1 Mei 2025 akhirnya mulai terungkap.

Dalam konferensi pers di Mapolres Mimika Mile 32, Selasa 9 Desember 2025 Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan motif di balik aksi mengerikan tersebut akibat sakit hati

ADVERTISEMENT

“Modusnya tersangka ini sakit hati karena dimaki-maki, makanya yang bersangkutan emosi dan kemudian membakar korban,” ujar Billy membuka penjelasannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres menambahkan, hingga kini identitas korban masih belum dapat dipastikan. Sementara pelaku utama diketahui bernama Panca alias Putra.

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Kronologi yang Berawal dari Pesta Miras

Peristiwa ini berawal pada 30 April sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan didatangi dua rekannya, Arman dan Akbar, yang kemudian mengajaknya mengkonsumsi minuman keras.

“Yang di mana di atas kendaraan sudah ada minuman dan mereka bertiga membeli lagi minuman di dekat Petrosia, lalu duduk minum di lapangan tanah kosong Jl. WR Supratman,” ungkap Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 WIT, Arman menghubungi Wawan. Tak lama kemudian, Wawan bersama Soleman tiba dan ikut menenggak minuman keras. Tidak berselang lama, Jaya datang dan bergabung.

Hingga pukul 00.00, korban datang dalam keadaan mabuk berat dan ikut minum bersama mereka. Dari sinilah masalah mulai muncul.

“Pukul 00.00 korban datang dan gabung minum selama 2–3 jam, di situ korban sudah dalam keadaan mabuk dan berbicara ngatain pelaku bahwa pelaku ini mata buta, gigi ompong dan badan kurus sambil ngebentak korban,” tutur Kapolres.

Dendam yang Memuncak

Merasa dihina, pelaku bersama Arman, Wawan, dan Soleman sempat pergi meninggalkan korban. Di momen ini, Arman membeli rokok, sementara pelaku justru membeli bensin.

Aksi tragis itu pun terjadi beberapa saat kemudian. “Pelaku kembali ke lokasi tersebut dan menyiram korban menggunakan bensin dan membakarnya,” terang Billy.

“Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan jalan kaki dan dijemput Arman di pinggir jalan agak jauh dari lokasi kejadian,” tambah Billy.

Dalam kondisi mabuk berat dan memiliki cacat pada kaki, korban tidak mampu memberikan perlawanan ketika tubuhnya disiram dan disulut api.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, pasal 187 ayat 1, serta pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

Wabup Emanuel Lantik PPIHD Mimika 2025–2030, Tekankan Pelayanan Prima bagi Jamaah Haji

Wabup Emanuel Lantik PPIHD Mimika 2025–2030, Tekankan Pelayanan Prima bagi Jamaah Haji

Peringati Hari HAM Sedunia, FRP Desak Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Hentikan Militerisasi di Tanah Papua

Peringati Hari HAM Sedunia, FRP Desak Negara Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Hentikan Militerisasi di Tanah Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id