ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

31 Oktober 2025
0
Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag, Adolpus Waraopea, saat mengawasi jalannya sidang tera dan tera ulang. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Sistem digital ini tidak hanya mempermudah pendataan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap alat ukur ilegal dan mencegah praktik pemalsuan stiker tera.

TIMIKA, Koranpapua.id– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), saat ini sedang menyiapkan inovasi digitalisasi sistem pendataan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Elisabeth Macsurella, Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Mimika mengatakan inovasi ini merupakan langkah transformasi menuju metrologi modern berbasis teknologi.

ADVERTISEMENT

“Kami sedang menyiapkan sistem pendataan digital UTTP untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan tera dan tera ulang,” ujarnya dalam keterangannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, salah satu terobosan yang sedang dikembangkan adalah penerapan barcode unik pada setiap alat UTTP yang telah ditera dan dinyatakan sah.

Baca Juga

Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

Melalui sistem ini, petugas hanya perlu memindai kode untuk mengetahui data alat secara lengkap, mulai dari nama pemilik, jenis, kapasitas, hingga masa berlaku Cap Tanda Tera (CTT).

Menurut Elisabeth, selama ini proses pemeriksaan satu alat bisa memakan waktu hingga 10 menit.

Namun dengan sistem barcode, pekerjaan petugas akan lebih cepat, dan masyarakat, terutama pedagang pasar tidak perlu menunggu lama.

“Barcode ini juga bisa diakses pembeli untuk memastikan keabsahan alat ukur yang digunakan pedagang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem digital ini tidak hanya mempermudah pendataan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap alat ukur ilegal dan mencegah praktik pemalsuan stiker tera.

Disperindag berharap sistem ini dapat menciptakan basis data metrologi yang komprehensif, mendukung kebijakan perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan tera di Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

16 Mei 2026
Jenderal Tempur di Rimba Papua Kini Didapuk sebagai Pangkogabwilhan III

Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

16 Mei 2026
Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

16 Mei 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tanggapi Pernyataan Kepala Daerah di Papua, Wamendagri: Tidak Ada Pemotongan Dana Otsus

16 Mei 2026
Bus Terbalik Masuk Parit, Sopir Dilarikan ke RSUD Mimika

Bus Terbalik Masuk Parit, Sopir Dilarikan ke RSUD Mimika

16 Mei 2026
Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

Hadirkan Senyum untuk Warga Papua, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Pos Mulia Gelar Kegiatan Sosial

14 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    960 shares
    Bagikan 384 Tweet 240
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Warga Asal Sulawesi Selatan Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Ulah Simpatisan KKB

Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

Dukung Pendidikan di Tanah Papua, Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Pendidikan untuk YPK GKI

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

Diplomasi Pertahanan Indonesia Perkuat Narasi Positif di Eropa, Tiga Putra Papua Tampil sebagai Pembicara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id