ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

7.117 Peserta BPJS Kesehatan di Mimika Menunggak Iuran Rp1,1 Miliar

21 Oktober 2025
0
7.117 Peserta BPJS Kesehatan di Mimika Menunggak Iuran Rp1,1 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

BPJS Kesehatan hanya menagih tunggakan maksimal dua tahun terakhir, meskipun dalam beberapa kasus tunggakan peserta sudah berlangsung hingga lebih dari sepuluh tahun.

TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 7.117 peserta segmen mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Mimika, tercatat menunggak iuran hingga mencapai Rp1,1 miliar.

Data tersebut disampaikan oleh Hernawan Priyastomo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, dalam kegiatan Media Gathering di Timika, Senin 20 Oktober 2025.

Menurut Hernawan, keterlambatan pembayaran iuran peserta mandiri disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan kemampuan finansial hingga keinginan membayar yang belum terlaksana.

“Penyebab keterlambatan pembayaran ini sangat beragam, mulai dari keinginan membayar yang belum terpenuhi hingga keterbatasan kemampuan finansial,” ujar Hernawan.

Baca Juga

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

Sebagai bentuk penegakan aturan, BPJS Kesehatan secara otomatis menonaktifkan kartu peserta yang menunggak iuran.

Namun demikian, peserta tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan atau memanfaatkan program cicilan.

“Peserta dapat melunasi tunggakannya secara langsung atau, jika merasa berat, dapat memanfaatkan program cicilan yang memungkinkan pembayaran bertahap. Dengan cara ini, beban pembayaran jadi lebih ringan dan terjangkau,” jelasnya.

Hernawan menambahkan, bagi peserta yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, tersedia opsi melapor ke Dinas Sosial, untuk dapat didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Langkah ini, katanya, merupakan upaya agar setiap warga tetap memiliki jaminan kesehatan tanpa terbebani masalah administrasi.

“Kami juga secara aktif melakukan penagihan dengan menghubungi peserta menunggak dan memberikan informasi yang jelas tentang program cicilan ini,” tutur Hernawan.

Ia mengimbau agar peserta segera melunasi tunggakan mereka atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan panduan mengikuti program cicilan.

Alternatif lain, peserta juga dapat menghubungi call center 165 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Hernawan menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menagih tunggakan maksimal dua tahun terakhir, meskipun dalam beberapa kasus tunggakan peserta sudah berlangsung hingga lebih dari sepuluh tahun.

“Dengan program cicilan, beban tunggakan besar bisa diselesaikan secara bertahap, sehingga peserta dapat kembali menggunakan layanan kesehatan tanpa hambatan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

7 Oktober 2026
Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

7 Oktober 2026
GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

7 Oktober 2026
GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

7 Oktober 2026
200 Butir Amunisi Digagalkan di Perairan Jayapura, Polisi Telusuri Asalnya

200 Butir Amunisi Digagalkan di Perairan Jayapura, Polisi Telusuri Asalnya

7 Oktober 2026
Konflik Fanamo-Omawita, Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

Konflik Fanamo-Omawita, Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

7 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    720 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Satgas Korpasgat dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Miras Lokal di Bandara Timika

Satgas Korpasgat dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Miras Lokal di Bandara Timika

Pemkab Mimika Bahas Penyusunan Tupoksi yang Lebih Adaptif dan Efisien, Evert Hindom: Bukan Sekadar Rutinitas Administratif

Pemkab Mimika Bahas Penyusunan Tupoksi yang Lebih Adaptif dan Efisien, Evert Hindom: Bukan Sekadar Rutinitas Administratif

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Puluhan Bal Ganja Kering Asal PNG Tujuan Jayapura

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Puluhan Bal Ganja Kering Asal PNG Tujuan Jayapura

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id