“Selama itu juga mereka masih terdaftar di Samsat tempat asal kendaraan. Kita yang rugi, kendaraan beroperasi di Papua tetapi pajaknya tetap dipungut di daerah asal kendaraan”.
JAYAPURA, Koranpapua.id– Sebanyak 643 unit kendaraan roda empat selama ini beroperasi di jalanan yang ada di wilayah Provinsi Papua.
Jumlah ini belum semuanya, karena masih terdapat ratusan kendaraan dengan plat nomor luar Papua yang belum terdaftar alias ‘berkeliaran’ bebas.
Adapun jumlah 643 kendaraan plat luat itu, setelah dilakukan pendaftaran mutasi masuk atau bernomor polisi Papua yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ratusan kendaraan tersebut memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), periode Mei hingga September tahun 2025.
Ardy Bengu, Plt Kepala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Papua, mengatakan jumlah kendaraan plat luar papua yang mendaftar mengalami peningkatan sebesar 1,1 persen dibanding tahun lalu.
Meksi secara kasat mata di jalan raya masih banyak ditemukan kendaraan berplat nomor polisi luar Papua.
“Sebagian kendaraan belum dimutasi karena memiliki kendala teknis, terkendala dengan persyaratan yang diajukan,” ungkapnya di Jayapura, kemarin.
Selain itu kendala lain yang ditemukan di lapangan adalah alasan pemilik kendaraan bahwa belum lunas kredit, sehingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum diserahkan.
Ia mengatakan, program pembebasan denda dan diskon 5 persen hingga 40 persen pokok PKB merupakan salah satu upaya Bapenda untuk menarik minat pemilik kendaraan untuk secepatnya memutasikan kendaraannya.
“Selama mereka menggunakan plat nomor luar Papua, selama itu juga mereka masih terdaftar di Samsat tempat asal kendaraan tersebut,” jelasnya.
“Kita yang rugi, kendaraan beroperasi di Papua tetapi pajaknya tetap dipungut di daerah asal kendaraan tersebut,” pungkasnya. (Redaksi)