ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 4, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

4 Oktober 2025
0
Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

Fransiskus Xaverius Newandi DPO Kasus Korupsi asal Kejari Papua Barat (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MA menjatuhkan pidana te rhadap Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi berupa penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa.

TIMIKA, Koranpapua.id- Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Penangkapan buronan bernama Farnsiskus Xaverius Newandi yang beralamat di Kabupaten Kaimana, Papua Barat itu dilakukan di daerah Sampora, Cisauk, Tangerang, Kamis 2 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Anang Supriatna, S.H, M.H, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan, proses penangkapan Terpidana Farnsiskus Xaverius Newandi berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya yang diterima koranpapua.id, Sabtu 4 Oktober 2025.

Baca Juga

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

Terpidana Fransiskus Xaverius Newandi merupakan DPO ke-124 yang telah berhasil ditangkap oleh tim SIRI Kejagung.

Pria berusia 70 tahun yang merupakan kelahiran Makassar pada 27 November ini merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah divonis bersalah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019.

Dalam putusan tersebut, perbuatan terpidana dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kerugian Keuangan Negara Rp7,9 Miliar

Dari Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014 diketahui perbuatan terpidana Fransiskus Xaverius Newandi telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp7.983.701.433.

Sebagian dari nilai kerugian tersebut sudah ditanggung oleh beberapa terpidana yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi sehingga tersisa sebesar Rp1.559.049.557

Dengan posisi tersebut, MA menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi berupa penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa.

MA juga menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

Dengan tertangkapnya DPO ke-124 oleh Tim SIRI Kejagung, Kapuspenkum mengingatkan pesan Jaksa Agung kepada jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum, juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Redaksi)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

4 Oktober 2025
Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

Burunon Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar di Papua Barat Dibekuk Tim SIRI Kejagung

4 Oktober 2025
HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

HUT Mimika ke-29 Diramaikan Festival UMKM, Dihadiri Dua Menteri Prabowo

4 Oktober 2025
Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

Tahun 2026 Sampah Tidak Lagi Diurus DLH, Bupati Johannes Rettob: Serahkan ke Distrik dan Kelurahan

4 Oktober 2025
Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa: Dinkes Mimika Gelar Pengobatan dan Konsultasi Gratis

4 Oktober 2025
Kericuhan Warnai Upaya Perdamaian di Yalimo, Bupati dan Wakapolres Menderita Luka Terkena Lemparan Batu

Kericuhan Warnai Upaya Perdamaian di Yalimo, Bupati dan Wakapolres Menderita Luka Terkena Lemparan Batu

4 Oktober 2025

POPULER

  • 10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    10 Sekolah di Mimika Gagal Dapat Revitalisasi, Bupati Johannes Rettob Sesalkan Kinerja Dinas Pendidikan

    746 shares
    Bagikan 298 Tweet 187
  • Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Tiga Mantan Pejabat di Mimika Masih Kuasai  Empat Mobil Dinas, Upaya Penarikan Belum Berhasil

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • FPK Mimika Gandeng 31 Paguyuban, Gelar Aksi Bersih Kota Sambut HUT ke-29

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Insiden Berdarah Yahukimo, Seluruh Korban Tewas dan Selamat Berhasil Dievakuasi, Ini Daftar Namanya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kecelakaan Maut di SP3 Timika, Satu Pemotor Meninggal Dunia

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Jenazah Korban Penembakan KKB di Asmat Ditemukan, Perut dan Dada Diikat di Mesin Ketinting

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
Next Post
Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

Berbenturan dengan Nurani, Artis Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id