ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Perkosaan Anak, Oknum Polisi di Mimika Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Penangkapan MK dilakukan pada 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD. Dalam laporan itu disebutkan, korban merupakan seorang siswi SMP kelas IX di Mimika.

26 September 2025
0
Dorong Eliminasi Malaria, Dinkes Mimika Seminar PHBS Tatanan Rumah Tangga di Enam Distrik

Kantor pengadilan Negeri Kota Timika kelas II. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada MK alias Mesak, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Timika pada Kamis, 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang memiliki hubungan keluarga,” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Humas PN Timika, Gusta Pamungkas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H., pada sidang tuntutan 14 Agustus 2025, telah menuntut MK dengan hukuman serupa, yakni 18 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.

MK yang berstatus anggota Polri berpangkat Aipda ditangkap penyidik Polres Mimika setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan MK dilakukan pada 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD. Dalam laporan itu disebutkan, korban merupakan seorang siswi SMP kelas IX di Mimika.

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada HD. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    724 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    652 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post

Dua Korban Pembunuhan di Yahukimo Berhasil Dievakuasi ke RSUD Dekai, Polisi Janji Usut Tuntas

Gubernur Meki dan Delapan Bupati Tetapkan Sembilan Program Prioritas, Satgas Korpasgat Kawal Keberangkatan di Puncak Jaya

Gubernur Meki dan Delapan Bupati Tetapkan Sembilan Program Prioritas, Satgas Korpasgat Kawal Keberangkatan di Puncak Jaya

Proyek Bioetanol di Papua Selatan Masih Berlanjut, Wamen ESDM: Sudah Menyerap 3.000 Pekerja Lokal

Proyek Bioetanol di Papua Selatan Masih Berlanjut, Wamen ESDM: Sudah Menyerap 3.000 Pekerja Lokal

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id