TIMIKA, Koranpapua.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada MK alias Mesak, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Timika pada Kamis, 25 September 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan MK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang memiliki hubungan keluarga,” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Humas PN Timika, Gusta Pamungkas.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H., pada sidang tuntutan 14 Agustus 2025, telah menuntut MK dengan hukuman serupa, yakni 18 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan.
MK yang berstatus anggota Polri berpangkat Aipda ditangkap penyidik Polres Mimika setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2025 di Kelurahan Wonosari Jaya SP 4, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan MK dilakukan pada 10 Januari 2025, dengan pelapor berinisial HD. Dalam laporan itu disebutkan, korban merupakan seorang siswi SMP kelas IX di Mimika.
Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada HD. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru