TIMIKA, Koranpapua.id- Belakangan ini diketahui terdapat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja ganda di dua instansi berbeda atau bertugas tidak sesuai dengan penempatan.
Terkait dengan temuan ini, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, menegaskan akan segera ditertibkan. Langkah tersebut untuk membenahi birokrasi sekaligus memperkuat disiplin aparatur.
“Awalnya tidak pernah ditertibkan. Sekarang, bersama Pak Bupati, kita sedang membenahi birokrasi pemerintahan, salah satunya dengan menertibkan pegawai yang bekerja tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media di Timika Senin 22 September 2025.
Menurut Emanuel, pihaknya juga menemukan sejumlah ASN yang seharusnya bertugas di kabupaten lain, tetapi malah bekerja atau bahkan diam-diam tinggal di Mimika.
Ada juga pegawai yang terdaftar di Mimika, namun tidak pernah aktif bekerja.
“Mereka kita kembalikan untuk memilih, apakah mau kembali ke kabupaten asal atau tetap bekerja di Mimika dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, ASN yang ingin pindah tugas harus mengurus administrasi sesuai prosedur, termasuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah asal sebelum diterima di Mimika.
Namun, ia masih belum memastikan apakah ASN tersebut menerima gaji ganda, baik dari Mimika maupun dari daerah asal.
“Soal hak-hak yang sudah mereka terima, apakah perlu dikembalikan atau tidak, itu nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan badan kepegawaian. Yang jelas, data-data pasti ada di sana,” kata Kemong.
Meski belum merinci jumlah ASN yang berstatus demikian, Pemkab Mimika menegaskan penertiban ini akan terus dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang lebih tertib dan profesional. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru