TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menggelar kegiatan pendampingan penyusunan regulasi fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 9 September 2025, diikuti oleh pengelola BLUD dari 13 Puskesmas, RS Waa Banti, serta PSC 119.
Sesuai jadwal kegiatan tersebut akan berlangsung selama sampai, Rabu 10 September besok.
Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika saat membuka kegiatan menyampaikan, sektor kesehatan dituntut untuk bertransformasi mengikuti perkembangan era digital.
Pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi layanan kesehatan merupakan hal yang tidak bisa ditunda lagi.
“Fasilitas kesehatan sebagai unit pelayanan publik harus mampu melakukan percepatan layanan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pelayanan kesehatan harus berlandaskan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan demikian pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Hal ini penting mengingat tantangan pembangunan kesehatan di Indonesia, termasuk Mimika masih cukup kompleks,” pungkasnya.
Abraham menambahkan, masih terdapat kesenjangan akses pelayanan, khususnya di daerah pesisir, pegunungan, dan wilayah terpencil.
Karena itu, Pemkab Mimika berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.
Ia menegaskan, penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di fasilitas kesehatan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui BLUD, fasilitas kesehatan diberi fleksibilitas dalam mengelola keuangan, sehingga dapat lebih mandiri, berinovasi, dan meningkatkan mutu layanan.
“Saat ini Kabupaten Mimika memiliki 16 fasilitas kesehatan yang telah menerapkan PPK-BLUD. Hal ini menjadikan Mimika sebagai satu-satunya kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki puskesmas BLUD dan PSC BLUD,” jelasnya.
“Bahkan laboratorium kesehatan lingkungan Mimika juga menjadi satu-satunya di Tanah Papua yang berstatus BLUD,” tambahnya.
Penerapan BLUD, lanjut Abraham, telah terbukti membawa manfaat nyata bagi fasilitas kesehatan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur fleksibilitas BLUD melalui peraturan kepala daerah.
Ia berharap kegiatan pendampingan mampu menghasilkan rancangan regulasi fleksibilitas yang berkualitas.
Dengan demikian dapat memberikan keleluasaan bagi fasilitas kesehatan, untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di akhir sambutan, Abraham menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan di Mimika, baik yang bertugas di wilayah perkotaan, pesisir, maupun pegunungan.
“Saudara-saudara adalah garda terdepan dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika,” tutupnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










