TIMIKA, Koranpapua.id- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran sepertinya tidak berlaku di Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pasalnya biaya perjalanan dinas yang menjadi salah satu mata anggaran yang perlu dikurangi sebagaimana diatur dalam Inpres tersebut, justru tidak terjadi di Kabupaten Mimika.
Terkait tingginya anggaran perjalan dinas ini disampaikan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika, ketika memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Senin 14 Juli 2025.
Meski tidak menyebutkan nominal rupiah yang dihabiskan, namun Wabup Emanuel menyoroti tingginya biaya perjalanan dinas untuk kegiatan pegawai, baik di Timika maupun ke luar daerah.
Wabup Emanuel menegaskan bahwa perjalanan dinas bukan sesuatu yang dilarang, namun harus dilakukan berdasarkan urgensi dan kebutuhan yang jelas.
“Saya tidak melarang perjalanan dinas, tapi perlu dilihat urgensinya. Jika tugas itu bisa diselesaikan oleh staf atau kepala bidang, tidak harus selalu pimpinan OPD yang berangkat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa anggaran untuk perjalanan dinas cukup besar, sehingga harus dikelola dengan bijak agar tidak membebani keuangan daerah.
“Tolong kurangi perjalanan dinas. Kalau memang tidak mendesak, sebaiknya tidak usah dilakukan,” Wabup Emanuel.
“Tapi jika sangat dibutuhkan, silakan berangkat. Harapan kita, ada perubahan ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Pernyataan ini merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat tingginya frekuensi dan pembiayaan perjalanan dinas di lingkup Pemkab Mimika.
Wabup Emanuel berharap, seluruh jajaran OPD dapat lebih efisien dalam merencanakan kegiatan, khususnya dalam hal mobilitas.
Ini bertujuan agar anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










