ADVERTISEMENT
Sabtu, April 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Sepertinya Tidak Berlaku di Mimika, Wabup Soroti Tingginya Biaya Perjalanan Dinas

“Saya tidak melarang perjalanan dinas, tapi perlu dilihat urgensinya. Jika tugas itu bisa diselesaikan oleh staf atau kepala bidang, tidak harus selalu pimpinan OPD yang berangkat”.

14 Juli 2025
0

Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika. (Foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran sepertinya tidak berlaku di Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pasalnya biaya perjalanan dinas yang menjadi salah satu mata anggaran yang perlu dikurangi sebagaimana diatur dalam Inpres tersebut, justru tidak terjadi di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Terkait tingginya anggaran perjalan dinas ini disampaikan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika, ketika memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Senin 14 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski tidak menyebutkan nominal rupiah yang dihabiskan, namun Wabup Emanuel menyoroti tingginya biaya perjalanan dinas untuk kegiatan pegawai, baik di Timika maupun ke luar daerah.

Baca Juga

Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Wabup Emanuel menegaskan bahwa perjalanan dinas bukan sesuatu yang dilarang, namun harus dilakukan berdasarkan urgensi dan kebutuhan yang jelas.

“Saya tidak melarang perjalanan dinas, tapi perlu dilihat urgensinya. Jika tugas itu bisa diselesaikan oleh staf atau kepala bidang, tidak harus selalu pimpinan OPD yang berangkat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa anggaran untuk perjalanan dinas cukup besar, sehingga harus dikelola dengan bijak agar tidak membebani keuangan daerah.

“Tolong kurangi perjalanan dinas. Kalau memang tidak mendesak, sebaiknya tidak usah dilakukan,” Wabup Emanuel.

“Tapi jika sangat dibutuhkan, silakan berangkat. Harapan kita, ada perubahan ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu,” tambahnya.

Pernyataan ini merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat tingginya frekuensi dan pembiayaan perjalanan dinas di lingkup Pemkab Mimika.

Wabup Emanuel berharap, seluruh jajaran OPD dapat lebih efisien dalam merencanakan kegiatan, khususnya dalam hal mobilitas.

Ini bertujuan agar anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

4 April 2026
Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

3 April 2026
Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

3 April 2026
Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

3 April 2026
Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

3 April 2026
Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

3 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    622 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
TNI-Polri Diminta Ungkap Kasus Tewasnya Anggota TNI di Mimika, Ini Perbuatan Keji, Pelaku Harus Bertanggungjawab

TNI-Polri Diminta Ungkap Kasus Tewasnya Anggota TNI di Mimika, Ini Perbuatan Keji, Pelaku Harus Bertanggungjawab

Pengendara Motor yang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Bandara Lama Diduga Dipengaruhi Minuman Keras

Pengendara Motor yang Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Bandara Lama Diduga Dipengaruhi Minuman Keras

Pasca Insiden Penikaman Tewaskan Anggota TNI, Aktivitas Pasar Bhintuka SP13 Lumpuh

Pasca Insiden Penikaman Tewaskan Anggota TNI, Aktivitas Pasar Bhintuka SP13 Lumpuh

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id