TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Rabu 7 Mei 2025.
Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika dibuka oleh Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dan dihadiri pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika.
Pada sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri yaitu, Rose Rosita Dewi, Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Perencanaan Tanah Wilayah II pada Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah.
Dan Roy Eduard Fabian Wayoi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua.
Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika dalam sambutan menjelaskan sosialisasi pengadaan tanah ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
Yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Wabup Emanuel mengatakan, aturan ini secara rinci mengatur tahapan penyelenggaraan perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan pengadaan tanah.
Dengan tujuan akhirnya bahwa proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, partisipatif dan menjamin hak-hak tanah yang menjadi hak masyarakat.
“Tanah menjadi masalah selama ini. Ini terjadi karena perkembangan Kota Timika sangat cepat sekali. Itu sangat dirasakan kalau ketika kita keluar Timika untuk beberapa lama kemudian datang lagi, perubahan sangat terasa,” ujar Emanuel.
Ia mengungkapkan masyarakat sangat mengetahui persoalan tanah di Timika yang banyak tumpang tindih.
Karenanya melalui sosialisasi ini bukan semata-mata membeli tanah namun lebih daripada itu, tentang bagaimana keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Termasuk kepastian hukum bagi instansi yang melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan infrastruktur jalan (transportasi), sekolah, kesehatan dan lain-lain bersifat publik.
Dikatakan, seiring perkembangan Mimika yang semakin signifikan mendorong pemerintah menyiapkan lahan-lahan yang cukup dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana publik.
“Tujuan pengadaan tanah sebagai aset pemerintah juga ketika ada pembangunan tidak lagi kesulitan mencari lahan untuk pembangunan karena sudah tersedia,” ujar Emanuel.
Karenya melalui sosialisasi ini, Emanuel berharap dapat menjadi pedoman bagi pimpinan OPD untuk lebih memahami prosedur dalam pengadaan tanah yang benar.
Termasuk proses ganti rugi tanah yang layak kepada pemilik lahan yang lokasinya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah.
Sementara, Roy Eduard Fabian Wayoi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mimika yang selalu menggandeng Pertanahan dalam memberikan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan publik.
Roy mengakui Mimika merupakan satu-satunya kabupaten di Papua yang selalu melaksanakan sosialisasi ini.
“Sosialisasi pengadaan tanah di Mimika sangat penting karena pertumbuhan dan perkembangan pembangunan Mimika secara rata-rata sangat cepat dari kabupaten lain di Papua,” kata Roy.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika ini mengungkapkan, Kabupaten Mimika menjadi barometer perkembangan pembangunan di tujuh kabupaten lainnya di Papua Tengah.
“Kalau tanah beres, pembangunan selesai untuk jangka panjang. Sebaliknya kalau tanah bermasalah pembangunan akan terkendala,” pungkasnya.
Menurutnya, terhambatnya pembangunan di kabupaten paling pertama dikarenakan masalah tanah yang belum diselesaikan secara baik oleh pemerintah dengan masyarakat pemilik hak atas tanah.
Karenanya Roy berharap melalui kegiatan ini setiap kepala OPD dapat memahami setiap proses dan tahapan dalam pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 secara benar dan lancar.
Untuk diketahui hadir mendampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Narasumber Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika Willem Naa.
Peserta dalam sosialisasi ini adalah pimpinan dan perwakilan OPD di Pemkab Mimika. (Redaksi)