MERAUKE- Koranpapua.id- Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, berencana untuk membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Tahun 2025.
Tim tersebut akan dibentuk dari pemerintah pusat hingga daerah. Dan sesuai ketentuan Permenag Nomor 499 tahun 2019, gugus tugas di provinsi dibawah tanggungjawab Gubernur dan diketuai Sekda provinsi.
Hal itu disampaikan Nugroho Asrianto, Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Papua Selatan di Merauke, Rabu 23 April 2924.
Dikatakan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri telah menggelar rapat koordinasi pembentukan tim gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi tahun 2025.
Dalam zoom meeting yang dilakukan pada Selasa, 22 April 2025 telah dibahas seputar penganggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD masing-masing daerah provinsi dan kabupaten.
Dalam zoom meeting dari Ditjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan diperkenankan ada honorarium untuk tim gugus tugas.
Sedangkan untuk Kominfo sendiri sebagai leading sektor teknis lebih berperan pada literasi digital tentang bahaya pornografi yang disampaikan kepada masyarakat dan sekolah-sekolah.
“Terkait pemblokiran situs pornografi tersebut domainnya masih terpusat di Kementrian Komdigi,” ujarnya.
Disampaikan bahwa, sudah lebih dari 1 juta situs porno yang diblokir namun hampir setiap hari terus bermunculan dengan sistem menyisip dalam iklan yang selalu muncul saat seseorang sedang menggunakan Internet.
Situs-situs ini setara dengan judi online sehingga penanganannya hampir sama.
Ditjen Bina Bangda menyebut pornografi memiliki sifat merusak melebihi Narkoba. Kalau Narkoba merusak tiga saraf manusia, tapi pornografi merusak lima saraf.
Hal itu dikarenakan pornografi memiliki sifat mencandu, sehingga dikategorikan Narkoba jenis baru yaitu Narkolema (Narkoba Lewat Mata).
Untuk itu pemerintah pusat menyatukan semua instani dan SKPD terkait seluruh Indonesia dari tingkat kementrian, provinsi sampai tingkat kabupaten untuk membentuk gugus tugas.
Gugus tugas ini nantinya bekerja melakukan pengendalian mengendalikan penyebaran situs porno yang merusak mental masyarakat terutama generasi penerus bangsa.
“Harapan dengan dibentuknya gugus tugas ini proses pemantauan maupun pencegahan literasi digital ke masyarakat bisa lebih terkontrol dan terkendali,” terang Nugroho. (Redaksi)