TIMIKA,Koranpapua.id– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah telah mengusulkan 83 warga binaan untuk menerima remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 2025.
Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, mengatakan nama-nama tersebut telah memenuhi syarat yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Remisi Idul Fitri ini, Lapas Timika mengusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan sebanyak 83 warga binaan yang telah memenuhi syarat,” ujar Mansur Yunus Ghafur kepada wartawan, Jumat 21 Maret 2025.
Dia menjelaskan, warga binaan yang namanya diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi dua syarat yakni, substansi dan syarat administrasi.
“Substansi itu berkelakuan baik, administrasi itu tidak ada perkara lain dan tidak melakukan pelanggaran,” jelas Mansur.
Saat ini Surat Keputusan (SK) remisi belum keluar. Kalapas memperkirakan SK tersebut akan dikirim ke satuan kerja satu dua hari jelang hari raya Idul Fitri 2025. (Redaksi)