ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus Curas yang Menewaskan Delince Kiwak Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Diancam 20 Tahun

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Febiana Wilma Sorbun, S.H.

30 Juli 2024
0
Kasus Curas yang Menewaskan Delince Kiwak Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Diancam 20 Tahun

Polisi limpahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa 30 Juli 2024.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Hasanuddin Timika, Papua Tengah tanggal 22 Maret 2024 yang menewaskan Delince Kiwak, kini memasuki babak baru.

Berkas pemeriksaan, termasuk tersangka dan barang bukti yang melibatkan tiga pelaku, masing-masing AF, PRI dan YRL akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa 30 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Proses pelimpahan dilakukan setelah polisi menerima surat dari Kejari Mimika bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelimpahan atas dasar surat dari Kejari. Selanjutnya polisi mengeluarkan surat dengan nomor B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 untuk pengiriman tersangka dan barang bukti,” ujar AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru kepada koranpapua.id, Selasa 30 Juli 2024.

Baca Juga

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

Limbong menjelaskan, tahap II yang dilakukan ini merupakan bagian dari kelengkapan administratif yang harus dipenuhi untuk proses hukum selanjutnya.

Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penanganan kasus tindak pidana.

Termasuk sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, S.H yang juga sebagai Kasipidum Kejari Mimika.

Seperti pernah diberitakan media ini, tindak pidana Curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia.

Adapun tersangka yang berjumlah tiga orang berinisial AF, PRI dan YRL dipersangkakan dengan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

8 Mei 2025
Konsep Otomatis

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

8 Mei 2025
Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

8 Mei 2025
Next Post
BPJS Kesehatan Jayapura Implementasikan Program PESIAR, Tingkatkan Pelayanan JKN di Mimika

BPJS Kesehatan Jayapura Implementasikan Program PESIAR, Tingkatkan Pelayanan JKN di Mimika

Semarak HUT RI ke-79, Disdukcapil Mimika Gandeng TIFA Selenggarakan Dukcapil Festival

Semarak HUT RI ke-79, Disdukcapil Mimika Gandeng TIFA Selenggarakan Dukcapil Festival

250 Kader Posyandu Wilayah Distrik Miru Ikut Tes Kompetensi Kader, Joel: Saya Bangga Kerja Sukarela Ibu-ibu

250 Kader Posyandu Wilayah Distrik Miru Ikut Tes Kompetensi Kader, Joel: Saya Bangga Kerja Sukarela Ibu-ibu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id