ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus Curas yang Menewaskan Delince Kiwak Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Diancam 20 Tahun

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Febiana Wilma Sorbun, S.H.

30 Juli 2024
0
Kasus Curas yang Menewaskan Delince Kiwak Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Diancam 20 Tahun

Polisi limpahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa 30 Juli 2024.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Hasanuddin Timika, Papua Tengah tanggal 22 Maret 2024 yang menewaskan Delince Kiwak, kini memasuki babak baru.

Berkas pemeriksaan, termasuk tersangka dan barang bukti yang melibatkan tiga pelaku, masing-masing AF, PRI dan YRL akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa 30 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Proses pelimpahan dilakukan setelah polisi menerima surat dari Kejari Mimika bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelimpahan atas dasar surat dari Kejari. Selanjutnya polisi mengeluarkan surat dengan nomor B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 untuk pengiriman tersangka dan barang bukti,” ujar AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru kepada koranpapua.id, Selasa 30 Juli 2024.

Baca Juga

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

Limbong menjelaskan, tahap II yang dilakukan ini merupakan bagian dari kelengkapan administratif yang harus dipenuhi untuk proses hukum selanjutnya.

Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penanganan kasus tindak pidana.

Termasuk sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, S.H yang juga sebagai Kasipidum Kejari Mimika.

Seperti pernah diberitakan media ini, tindak pidana Curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia.

Adapun tersangka yang berjumlah tiga orang berinisial AF, PRI dan YRL dipersangkakan dengan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026
33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

18 Juli 2026
Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

Panitia MPLS Resmi Serahkan 67 Siswa Baru ke SMKN 6 Mimika

18 Juli 2026
Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

Kurang dari Empat Jam, Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Ganja

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Temui Keluarga Korban Penikaman Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Proses Hukum Berjalan

18 Juli 2026
Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

Tiga Anggota KKB Yahukimo Tewas Diterjang Peluru Satgas ODC-2026

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    823 shares
    Bagikan 329 Tweet 206
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    732 shares
    Bagikan 293 Tweet 183
Next Post
BPJS Kesehatan Jayapura Implementasikan Program PESIAR, Tingkatkan Pelayanan JKN di Mimika

BPJS Kesehatan Jayapura Implementasikan Program PESIAR, Tingkatkan Pelayanan JKN di Mimika

Semarak HUT RI ke-79, Disdukcapil Mimika Gandeng TIFA Selenggarakan Dukcapil Festival

Semarak HUT RI ke-79, Disdukcapil Mimika Gandeng TIFA Selenggarakan Dukcapil Festival

250 Kader Posyandu Wilayah Distrik Miru Ikut Tes Kompetensi Kader, Joel: Saya Bangga Kerja Sukarela Ibu-ibu

250 Kader Posyandu Wilayah Distrik Miru Ikut Tes Kompetensi Kader, Joel: Saya Bangga Kerja Sukarela Ibu-ibu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id