JAYAPURA- Koranpapua.id- Brigpol Andika Pratama Putra, Bhabinkamtibmas Kampung Sangke menyampaikan, Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh semaunya keluar masuk ke wilayah Indonesia.
Himbauan ini dikhususkan kepada warga Indonesia di sekitar lintas batas PNG- Indonesia yang memiliki keluarga Warga Negara Asing (WNA).
“Jangan seenaknya keluar masuk lintas negara dan membawa keluarga dari PNG,” ujar Andika ketika memberikan Sosialisasi Penerbitan Warga PNG yang berada di Kampung Sangke Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Rabu 24 Juli 2024.
Pada kesempatan itu Andika mengingatkan bahwa, para pelintas batas negara wajib mempunyai Kartu Lintas Batas, paspor atau kelengkapan lain yang sah sesuai ketentuan UU Keimigrasian.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ondoafi Kampung Sangke, Ben Matew Rehwi dan masyarakat yang memiliki keluarga warga negara PNG.
“Setiap warga yang mempunyai keluarga atau kerabat yang datang dari PNG wajib melaporkan kepada aparat kampung baik kepala desa, RT/RW dan tokoh masyarakat setempat di Kampung Sangke,” pesan Andika.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar situasi Kamtibmas Kampung Sangke yang berbatasan dengan PNG tetap aman.
Tujuan lainnya menghindari masuknya barang terlarang seperti, ganja yang dapat berdampak buruk pada masyarakat Kampung Sangke.
Andika juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan terpengaruh dengan ajakan kelompok tertentu yang bertentangan dengan aturan hukum NKRI.
Apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan dan mendengar informasi yang tidak benar, Andika berharap segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian. (Redaksi)