TIMIKA, Koranpapua.id – Developer yang akan membangun perumahan di RT 17, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah dinilai menyalahi aturan.
Pasalnya ijin pengembangan properti perumahan di kawasan Kampung Nawaripi itu belum tuntas, namun developer sudah eksekusi dengan mulai membangun perumahan.
Tidak itu saja, Nobertus Ditubun selaku Kepala Kampung Nawaripi menilai, proyek pembangunan perumahan telah menyalahi aturan, karena membangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
Terkait dengan persoalan ini maka dilakukan pertemuan yang dihadiri pihak developer, Nobertus Diktubun dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika.
Pertemuan yang berlangsung Rabu 19 Juni 2024 itu juga dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan AKP J. Limbong, Kapolsek Mimika Baru.
Dalam pertemuan itu masing-masing pihak mempertahankan argument masing-masing, sehingga sampai pertemuan berakhir belum membuahkan hasil.
Pertemuan itu hanya disepakati bahwa pembahasan selanjutnya diserahkan kepada PUPR.
Pihak PUPR diminta membantu memfasilitasi pertemuan berikutnya secara khusus antara kedua belah pihak bersama sejumlah OPD terkait.
Scienray Aris Morin, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Mimika dalam pertemuan itu meminta agar masing-masing pihak jangan pertahankan kebenaran.
“Sebaiknya PUPR melalui Bidang Tata Ruang serta Pengairan bisa menggelar pertemuan secepatnya,” sarannya.
Kepada pihak pengembang diminta harus penuhi semua perijinan. Dalam pengurusannya harus melibatkan OPD teknis terkait.
Sementara Samy Tahapari, Kabid Pengairan Dinas PUPR mengatakan, seharusnya sebelum membangun perumahan pengusaha harus penuhi perijinan.
Karena yang terjadi dalam kasus ini, perijinan belum selesai namun pembangunan sudah jalan.
“Saya memang sudah cek bahwa usulan ijin pak Ibrahim (developer-Red) sedang dalam proses. Saya akan segera sampaikan ke Kabid Tata Ruang agar segera mengadakan pertemuan menyikapi masalah ini,” katanya.
Karena menurutnya, pada satu sisi Kepala Kampung Nawaripi mempertanyakan pembangunan rumah di atas DAS.
Ibrahim selaku pengembang perumahan membantah pihaknya tidak membangun di atas DAS.
Menurutnya, sebelum membangun pihak Pertanahan sudah melakukan pengukuran ulang dan memutuskan bahwa dua unit rumah yang sudah dibangun tidak berada di atas DAS.
Ibrahim menjelaskan, posisi DAS ada di bagian depan dan di belakang. Sementara untuk akses jalan diambil lurus dari jembatan sehingga badan jalan sedikit maju beberapa meter ke depan.
Mengenai masalah banjir, Ibrahim berdalih kondisi ini tidak hanya terjadi di lokasi perumahannya saja, tetapi juga dialami masyarakat di Iwaka yang lebih parah karena diguyur hujan lebat.
Nobertus Ditubun selaku Kepala Kampung Nawaripi mengatakan, mendukung seratus persen pembangunan perumahan, sehingga ekspansi wilayah Nawaripi menjadi terbuka.
Apalagi perumahan itu berada di pintu masuk lokasi wisata Merah Putih Mile 21.
Namun demikian Nobertus, sesalkan mengapa perumahan harus dibangun di atas DAS. Ia juga mempertanyakan mengapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika bisa menerbitkan sertifikat di atas DAS.
Karena itu, Nobertus meminta salah satu rumah yang ada di atas DAS harus dibongkar. Tujuannya supaya tidak menghambat aliran air pada musim hujan dengan intensitas tinggi.
“Saya minta sementara dalam penanganan Pemkab sebaiknya pembangunan dihentikan sementara,” harapnya.
Derek Maoromako, Ketua Bamuskam Nawaripi juga membenarkan bahwa salah satu unit rumah dibangun di atas DAS.
Hal ini bisa berdampak banjir dan menggenangi rumah-rumah penduduk yang ada di sekitar lokasi itu.
Ia mengkuatirkan jika DAS ditutup, air akan meluap dan merendam ke sejumlah RT di Nawaripi.
AKP J, Limbong, Kapolsek Mimika Baru meminta permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan hindari muncul masalah baru.
“Intinya mari jaga Kamtibmas agar tetap aman terkendali,” pesannya. (Redaksi)