TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, akan menertibkan puluhan kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat.
Penertiban tersebut akan melibatkan Kejaksaan Negeri Mimika dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat akan menjadi sasaran penertiban.
“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan. Nanti kami juga bersama-sama dengan Satpol PP akan turun untuk melakukan penertiban kendaraan dinas ini,” kata Johannes, Senin (2/11/2026).
Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh mantan kepala distrik hingga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi belum diserahkan kepada pejabat pengganti.
Johannes menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan anggaran negara sehingga wajib dikembalikan setelah pejabat tidak lagi menjabat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menyebutkan jumlah kendaraan yang belum dikembalikan masih mencapai puluhan unit.
BPKAD saat ini melakukan pendataan dan pemutakhiran informasi untuk memastikan keberadaan serta status penggunaan kendaraan tersebut.
“Kami sebelumnya juga sudah menarik enam unit kendaraan dinas dan sudah kami kembalikan ke OPD masing-masing. Kami tetap akan melakukan penertiban agar pelayanan juga bisa berjalan dengan optimal,” jelasnya. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







