ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

Ketua LMHA Lemasa meminta Pemkab Mimika membuka perkembangan kajian dan mengambil langkah penyelesaian sebelum akhir Oktober 2026.

22 Oktober 2026
0
Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kabupaten Mimika, Sem W. Bukaleng. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kabupaten Mimika, Sem W. Bukaleng, meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai kajian dokumen Lemasa. Menurutnya, proses tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa kejelasan hasil.

Sem menyampaikan desakan itu saat menemui wartawan di Kantor Pusat LMHA Lemasa, Jalan Cenderawasih, SP2, Timika, Kamis (22/10/2026). Ia menilai ketidakpastian tersebut menghambat pelaksanaan program organisasi.

“Sudah lima bulan, sekarang masuk bulan keenam, tetapi belum ada kejelasan. Kami meminta tim kajian segera menyelesaikan pekerjaannya dan menyerahkan hasil kajian kepada pemerintah daerah,” tegas Sem.

Ia meminta tim kajian menjelaskan perkembangan pemeriksaan dokumen, kendala, serta target penyelesaian. Dengan informasi tersebut, pihak lembaga dapat mengetahui langkah yang perlu mereka tempuh.

Baca Juga

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

Minta Keterbukaan Hasil Kajian Dokumen Lemasa

Sem menyoroti minimnya komunikasi antara tim kajian, pemerintah daerah, dan pihak LMHA Lemasa. Ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tahapan pemeriksaan maupun waktu penyerahan hasilnya.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kalau memang kajian sudah dilakukan, segera serahkan dokumennya kepada pemerintah daerah. Kalau ada kekurangan, sampaikan secara terbuka supaya bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Sem, tim kajian bertugas memeriksa dokumen dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah daerah. Ia berpandangan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir mengenai kelembagaan.

Karena itu, ia meminta Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, Asisten I Bidang Pemerintahan, serta perangkat daerah terkait aktif mengawasi proses tersebut.

Apabila tim menghadapi kendala, Sem meminta mereka menjelaskan persoalannya secara terbuka. Ia juga mendorong tim menyerahkan hasil pekerjaan yang sudah tersedia agar pemerintah daerah dapat menentukan langkah berikutnya.

Pertanyakan Dasar Penilaian UNIPA

Sem turut mempertanyakan hasil penilaian Universitas Papua (UNIPA). Menurut pandangannya, penilaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan persoalan kelembagaan Lemasa.

Ia meminta pihak terkait menjelaskan hasil kajian beserta dasar penilaiannya. Sem juga menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen secara objektif dan transparan.

Selain itu, Sem menyebut LMHA Lemasa memiliki surat keputusan dari masa kepemimpinan Bupati Eltinus Omaleng. Ia turut merujuk pada dokumen terkait periode pemerintahan Johannes Rettob.

Sem meminta pemerintah daerah memeriksa seluruh dokumen tersebut sebagai bagian dari proses identifikasi kelembagaan. Namun, naskah keterangan yang tersedia belum merinci nomor, tanggal, maupun isi surat keputusan yang ia maksud.

Dorong Penyelesaian Sebelum Akhir Oktober

Sem meminta tim kajian dan Pemkab Mimika mengambil langkah penyelesaian sebelum akhir Oktober 2026. Ia berharap proses tersebut tidak kembali berlarut hingga November.

Menurutnya, kepastian kelembagaan penting agar organisasi dapat menjalankan program adat, sosial, dan keagamaan. Ia menegaskan bahwa desakan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat Amungme.

“Kami bukan mencari makan, pekerjaan, nama, atau uang. Ini menyangkut kepemilikan dan hak-hak masyarakat adat Amungme. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah serius menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Sem juga menyinggung polemik antarkelompok dalam LMHA Lemasa dan LMHA Lemasko. Ia berharap pemerintah daerah memperkuat komunikasi untuk membantu menyelesaikan perbedaan tersebut.

Apabila hingga akhir Oktober belum ada perkembangan yang jelas, Sem menyatakan pihaknya mempertimbangkan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika dan instansi terkait.

Hingga penyusunan berita ini, belum tersedia keterangan dari tim kajian maupun Pemkab Mimika mengenai perkembangan pemeriksaan dokumen. Tanggapan UNIPA atas pernyataan Sem juga belum tercantum dalam bahan pemberitaan. (*)

Penulis: Ril Minggu

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

22 Oktober 2026
IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

22 Oktober 2026
Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

22 Oktober 2026
Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

22 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id