TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kabupaten Mimika, Sem W. Bukaleng, meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian mengenai kajian dokumen Lemasa. Menurutnya, proses tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan tanpa kejelasan hasil.
Sem menyampaikan desakan itu saat menemui wartawan di Kantor Pusat LMHA Lemasa, Jalan Cenderawasih, SP2, Timika, Kamis (22/10/2026). Ia menilai ketidakpastian tersebut menghambat pelaksanaan program organisasi.
“Sudah lima bulan, sekarang masuk bulan keenam, tetapi belum ada kejelasan. Kami meminta tim kajian segera menyelesaikan pekerjaannya dan menyerahkan hasil kajian kepada pemerintah daerah,” tegas Sem.
Ia meminta tim kajian menjelaskan perkembangan pemeriksaan dokumen, kendala, serta target penyelesaian. Dengan informasi tersebut, pihak lembaga dapat mengetahui langkah yang perlu mereka tempuh.
Minta Keterbukaan Hasil Kajian Dokumen Lemasa
Sem menyoroti minimnya komunikasi antara tim kajian, pemerintah daerah, dan pihak LMHA Lemasa. Ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai tahapan pemeriksaan maupun waktu penyerahan hasilnya.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kalau memang kajian sudah dilakukan, segera serahkan dokumennya kepada pemerintah daerah. Kalau ada kekurangan, sampaikan secara terbuka supaya bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Sem, tim kajian bertugas memeriksa dokumen dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah daerah. Ia berpandangan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir mengenai kelembagaan.
Karena itu, ia meminta Bupati Mimika, Sekretaris Daerah, Asisten I Bidang Pemerintahan, serta perangkat daerah terkait aktif mengawasi proses tersebut.
Apabila tim menghadapi kendala, Sem meminta mereka menjelaskan persoalannya secara terbuka. Ia juga mendorong tim menyerahkan hasil pekerjaan yang sudah tersedia agar pemerintah daerah dapat menentukan langkah berikutnya.
Pertanyakan Dasar Penilaian UNIPA
Sem turut mempertanyakan hasil penilaian Universitas Papua (UNIPA). Menurut pandangannya, penilaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan persoalan kelembagaan Lemasa.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan hasil kajian beserta dasar penilaiannya. Sem juga menekankan pentingnya pemeriksaan dokumen secara objektif dan transparan.
Selain itu, Sem menyebut LMHA Lemasa memiliki surat keputusan dari masa kepemimpinan Bupati Eltinus Omaleng. Ia turut merujuk pada dokumen terkait periode pemerintahan Johannes Rettob.
Sem meminta pemerintah daerah memeriksa seluruh dokumen tersebut sebagai bagian dari proses identifikasi kelembagaan. Namun, naskah keterangan yang tersedia belum merinci nomor, tanggal, maupun isi surat keputusan yang ia maksud.
Dorong Penyelesaian Sebelum Akhir Oktober
Sem meminta tim kajian dan Pemkab Mimika mengambil langkah penyelesaian sebelum akhir Oktober 2026. Ia berharap proses tersebut tidak kembali berlarut hingga November.
Menurutnya, kepastian kelembagaan penting agar organisasi dapat menjalankan program adat, sosial, dan keagamaan. Ia menegaskan bahwa desakan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat Amungme.
“Kami bukan mencari makan, pekerjaan, nama, atau uang. Ini menyangkut kepemilikan dan hak-hak masyarakat adat Amungme. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah serius menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Sem juga menyinggung polemik antarkelompok dalam LMHA Lemasa dan LMHA Lemasko. Ia berharap pemerintah daerah memperkuat komunikasi untuk membantu menyelesaikan perbedaan tersebut.
Apabila hingga akhir Oktober belum ada perkembangan yang jelas, Sem menyatakan pihaknya mempertimbangkan aksi penyampaian aspirasi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika dan instansi terkait.
Hingga penyusunan berita ini, belum tersedia keterangan dari tim kajian maupun Pemkab Mimika mengenai perkembangan pemeriksaan dokumen. Tanggapan UNIPA atas pernyataan Sem juga belum tercantum dalam bahan pemberitaan. (*)
Penulis: Ril Minggu







