TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Keberatan, Pembatalan, dan Penanganan Sanksi Administratif Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah ingin memperjelas prosedur pelayanan sekaligus melindungi hak wajib pajak.
Bapenda membahas rancangan tersebut melalui Seminar dan Kajian Akademik Ranperbup di Aula Kantor Bapenda Mimika, Selasa (20/10/2026). Forum ini membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan.
Staf Ahli Bupati Mimika, Frans Bokeyau, membacakan sambutan Bupati Johannes Rettob dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan tertib administrasi.
Menurut Bupati, pemerintah perlu menyeimbangkan upaya meningkatkan pendapatan daerah dengan perlindungan hak masyarakat. Kejelasan aturan akan membantu wajib pajak memahami kewajiban dan mekanisme pelayanan yang tersedia.
“Dengan adanya aturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” demikian pesan Bupati.
Perjelas Prosedur Keberatan dan Sanksi Administratif
Melalui Ranperbup ini, Pemkab Mimika ingin memberikan pedoman mengenai pengajuan keberatan, pembatalan, serta penanganan sanksi administratif. Pemerintah berharap kejelasan prosedur dapat mendukung pelayanan yang konsisten bagi wajib pajak.
Selain itu, rancangan aturan tersebut menempatkan keadilan dan transparansi sebagai perhatian dalam pemungutan pajak serta retribusi daerah.
Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, mengatakan seminar ini menjadi sarana konsultasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Saran peserta akan membantu tim menyempurnakan rancangan sebelum pemerintah menetapkannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutedjo, memandu kegiatan sebagai moderator. Ia menjelaskan bahwa kajian akademik bertujuan menghimpun gagasan dan pertimbangan dari berbagai pihak.
Menurut Slamet, masukan tersebut penting agar rancangan memenuhi ketentuan regulasi sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan perpajakan di daerah.
Harmonisasi Aturan Pajak Daerah
Perwakilan tim penyusun, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, memaparkan kebutuhan harmonisasi sebagai salah satu latar belakang penyusunan Ranperbup. Ia merupakan dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Menurut Mukti, pemerintah daerah perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan menyelaraskan ketentuan, memperjelas kewenangan, dan memperkuat tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.
Selain harmonisasi, penyusunan Ranperbup juga mencakup upaya memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah turut mendorong penataan pedoman pemeriksaan dan penagihan serta modernisasi administrasi perpajakan.
Pemkab Mimika berharap hasil kajian dan masukan peserta dapat menghasilkan aturan yang jelas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga kepercayaan wajib pajak.(**)
Penulis: Ril Minggu
Editor : Marthen L L Moru







