ADVERTISEMENT
Selasa, Oktober 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Bapenda Mimika Siapkan Ranperbup, Lindungi Hak Wajib Pajak

Rancangan aturan memuat prosedur keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administratif untuk memperkuat kepastian hukum serta pelayanan perpajakan daerah.

20 Oktober 2026
0
Mimika Susun RAD TBC 2026–2030, Perkuat Deteksi Dini

Seminar dan kajian akademik Ranperbup tentang Keberatan, Pembatalan, dan Penanganan Sanksi Administratif Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Bapenda Mimika, Selasa 20/10/2026. (foto: Ril Minggu/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Keberatan, Pembatalan, dan Penanganan Sanksi Administratif Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah ingin memperjelas prosedur pelayanan sekaligus melindungi hak wajib pajak.

Bapenda membahas rancangan tersebut melalui Seminar dan Kajian Akademik Ranperbup di Aula Kantor Bapenda Mimika, Selasa (20/10/2026). Forum ini membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan.

Staf Ahli Bupati Mimika, Frans Bokeyau, membacakan sambutan Bupati Johannes Rettob dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan tertib administrasi.

Menurut Bupati, pemerintah perlu menyeimbangkan upaya meningkatkan pendapatan daerah dengan perlindungan hak masyarakat. Kejelasan aturan akan membantu wajib pajak memahami kewajiban dan mekanisme pelayanan yang tersedia.

Baca Juga

Mimika Susun RAD TBC 2026–2030, Perkuat Deteksi Dini

FKDM Mimika Salurkan 2.000 Masker untuk Lindungi Wartawan dan Pelajar dari Polusi Udara

“Dengan adanya aturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” demikian pesan Bupati.

Perjelas Prosedur Keberatan dan Sanksi Administratif

Melalui Ranperbup ini, Pemkab Mimika ingin memberikan pedoman mengenai pengajuan keberatan, pembatalan, serta penanganan sanksi administratif. Pemerintah berharap kejelasan prosedur dapat mendukung pelayanan yang konsisten bagi wajib pajak.

Selain itu, rancangan aturan tersebut menempatkan keadilan dan transparansi sebagai perhatian dalam pemungutan pajak serta retribusi daerah.

Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, mengatakan seminar ini menjadi sarana konsultasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Saran peserta akan membantu tim menyempurnakan rancangan sebelum pemerintah menetapkannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutedjo, memandu kegiatan sebagai moderator. Ia menjelaskan bahwa kajian akademik bertujuan menghimpun gagasan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Menurut Slamet, masukan tersebut penting agar rancangan memenuhi ketentuan regulasi sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan perpajakan di daerah.

Harmonisasi Aturan Pajak Daerah

Perwakilan tim penyusun, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, memaparkan kebutuhan harmonisasi sebagai salah satu latar belakang penyusunan Ranperbup. Ia merupakan dosen Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Menurut Mukti, pemerintah daerah perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan menyelaraskan ketentuan, memperjelas kewenangan, dan memperkuat tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.

Selain harmonisasi, penyusunan Ranperbup juga mencakup upaya memperkuat pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah turut mendorong penataan pedoman pemeriksaan dan penagihan serta modernisasi administrasi perpajakan.

Pemkab Mimika berharap hasil kajian dan masukan peserta dapat menghasilkan aturan yang jelas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga kepercayaan wajib pajak.(**)

 

Penulis: Ril Minggu

Editor : Marthen L L Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Susun RAD TBC 2026–2030, Perkuat Deteksi Dini

Bapenda Mimika Siapkan Ranperbup, Lindungi Hak Wajib Pajak

20 Oktober 2026
Mimika Susun RAD TBC 2026–2030, Perkuat Deteksi Dini

Mimika Susun RAD TBC 2026–2030, Perkuat Deteksi Dini

20 Oktober 2026
FKDM Mimika Salurkan 2.000 Masker untuk Lindungi Wartawan dan Pelajar dari Polusi Udara

FKDM Mimika Salurkan 2.000 Masker untuk Lindungi Wartawan dan Pelajar dari Polusi Udara

20 Oktober 2026
Pemkab Mimika Perkuat Pendataan WNA dan Tenaga Kerja Asing

Pemkab Mimika Perkuat Pendataan WNA dan Tenaga Kerja Asing

20 Oktober 2026
YPMAK Siap Bahas Transportasi Mimika Bersama Pemkab

YPMAK Siap Bahas Transportasi Mimika Bersama Pemkab

20 Oktober 2026
Buron Lima Tahun, Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Diciduk Satgas Damai Cartenz

Buron Lima Tahun, Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul di Puncak Diciduk Satgas Damai Cartenz

20 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

    512 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

    511 shares
    Bagikan 204 Tweet 128
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id