JAYAPURA, Koranpapua.id – Dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) diamankan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua dalam pengembangan kasus dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura, Kamis 15 Oktober 2026.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diamankan di Perumnas III Waena, Kota Jayapura, sekitar pukul 10.30 WIT, kemudian dibawa ke Polda Papua untuk dimintai keterangan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Yusuf dalam keterangan pers.
Menurut Yusuf, penyidik masih mendalami peran kedua pria tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan pihak lain dalam jaringan itu.
“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
RS juga diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri hubungan para pihak untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.
Dalam penindakan itu, polisi menyita satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, dua sangkur, dan dua parang.
Petugas juga mengamankan dua laptop, satu tablet, serta 15 telepon genggam. Sebanyak 13 ponsel dilaporkan masih berfungsi normal, sedangkan dua lainnya rusak.
Barang bukti lainnya berupa satu proyektor beserta kabel, satu kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu sepeda motor Honda Sonic R150.
Seluruh barang bukti akan diperiksa untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara, termasuk mencari informasi yang dapat membantu penyidik menelusuri jaringan peredaran amunisi ilegal tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dikatakan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengajak masyarakat tidak terlibat dalam kepemilikan maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.
Ia juga meminta masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal melalui jalur resmi kepada aparat keamanan.
Penyidikan kasus tersebut masih berlanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







