ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Siswa SMP hingga SMA/SMK tetap belajar tatap muka dengan kewajiban memakai masker. Pemkab akan mengevaluasi kebijakan sesuai perkembangan kualitas udara.

12 Oktober 2026
0
Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa PAUD hingga SD mulai Senin 12 Oktober 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Kabut asap Mimika mendorong pemerintah kabupaten memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa PAUD hingga SD serta sekolah luar biasa (SLB) mulai Senin 12/10/2026.

Sementara itu, siswa SMP hingga SMA/SMK tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker.

Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 memuat ketentuan tersebut. Bupati Mimika Johannes Rettob menandatangani surat edaran itu pada 10 Oktober 2026.

Pemkab mengambil langkah ini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara BMKG Stasiun Mozes Kilangin melalui alat Air Quality Monitoring System (AQMS) pada 10 Oktober 2026. Hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara masuk kategori tidak sehat.

Baca Juga

Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

Satgas Pasgat Amankan Dua Butir Amunisi Aktif di Bandara Mopah Merauke

Selain itu, peningkatan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada peserta didik menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar.

Ketentuan Pembelajaran Selama Kabut Asap Mimika

Kebijakan PJJ mencakup siswa PAUD, TK, RA, SD, MI, dan SLB. Adapun siswa SMP, MTs, SMA, SMK, dan MA tetap belajar di sekolah dengan memakai masker.

Selama PJJ, guru harus menyiapkan materi dan penugasan yang fleksibel, terukur, serta tidak membebani siswa. Guru tetap menjalankan tugas dari sekolah agar pengawas dapat memantau proses pembelajaran.

Pemkab juga meminta kepala satuan pendidikan memastikan kesiapan fasilitas pendukung PJJ. Selain itu, kepala sekolah harus menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.

Orang Tua Perlu Mengawasi Aktivitas Anak

Pemkab Mimika meminta orang tua mengawasi aktivitas anak selama kualitas udara belum membaik. Pemerintah mengimbau anak-anak mengurangi kegiatan di luar rumah.

Bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan, pemerintah menyarankan penggunaan masker.

Kebijakan penyesuaian pembelajaran mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Pemkab akan mengevaluasi pelaksanaannya berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan dan hasil pemantauan kualitas udara.

Koreksi Pemberitaan Sebelumnya

Koranpapua.id mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang menyebut rencana libur sementara bagi siswa PAUD dan SD serta pembelajaran daring bagi siswa SMP hingga SMA/SMK.

Ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 menetapkan bahwa siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, dan SLB tetap belajar melalui PJJ, bukan libur sekolah. Sementara itu, siswa SMP/MTs, SMA/SMK, dan MA tetap mengikuti pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker.

Redaksi memohon maaf atas kekeliruan informasi sebelumnya. Koreksi ini menjadi acuan pembaca mengenai ketentuan pembelajaran dalam surat edaran tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

Kabut Asap Mimika, PAUD–SD dan SLB Belajar dari Rumah

12 Oktober 2026
Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

HUT ke-30 Mimika, Deinas Geley Ajak Warga Bangun dengan Hati

12 Oktober 2026
Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

12 Oktober 2026
Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

Mimika Targetkan 10 Kampung Dapat Akses Listrik

12 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    790 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id