TIMIKA, Koranpapua.id – SPPG Mimika Baru Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, disuspensi sekitar delapan bulan setelah muncul persoalan pembagian insentif dengan yayasan yang menaunginya.
Pemilik SPPG, Arlita, mengatakan persoalan bermula dari permintaan pihak yayasan untuk memperoleh 50 persen insentif. Menurut Arlita, angka tersebut tidak sesuai dengan pemahamannya terhadap petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN), yang menurutnya menetapkan bagian yayasan sebesar 10 persen.
“Yang saya pahami, yayasan mendapatkan 10 persen sesuai ketentuan BGN, bukan 50 persen,” ujar Arlita, Jumat 2 Oktober 2026.
Arlita menyebut SPPG tersebut tidak beroperasi secara normal sejak 19 Agustus 2025. Ia berharap persoalan segera diselesaikan dan meminta kesempatan untuk mengganti yayasan dengan pihak yang bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Arlita, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi di tingkat pusat dan Jayapura, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Sebelum disuspensi, SPPG Mimika Baru Pasar Sentral melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sedikitnya lima sekolah di Distrik Wania, di antaranya SMP Negeri 7, SMP FK, SMA Taruna Papua, dan SD PK Kencana.
Arlita berharap BGN dan pihak terkait memberikan kejelasan mengenai mekanisme kerja sama, pembagian kewenangan, serta besaran insentif antara pemilik dapur dan yayasan. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








