ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Petugas menemukan satu paket Sabu dari tangan NS. Polisi juga menemukan percakapan transaksi pembelian Narkotika melalui telepon genggam milik pelaku.

29 Juni 2026
0
Polres Mimika Tangkap Pria 32 Tahun, Diduga Edarkan Sabu di Timika

Pelaku saat diamankan di Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial NS (32) dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Kartini, Timika, Minggu 28 Juni 2026 dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, telepon genggam, serta tas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Kartini.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pemantauan hingga mengamankan pelaku,” kata Hempy dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.

Baca Juga

Resmi Pimpin HKTI Mimika, Dessy Putrika Dorong Petani Jadi Penggerak Pangan

Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket Sabu dari tangan NS. Polisi juga menemukan percakapan transaksi pembelian Narkotika melalui telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Lanal Timika dan kembali menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Resmi Pimpin HKTI Mimika, Dessy Putrika Dorong Petani Jadi Penggerak Pangan

3 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

3 Oktober 2026
BRIDA Mimika Siapkan Model Koperasi untuk Gerakkan Ekonomi Wilayah Terpencil

BRIDA Mimika Siapkan Model Koperasi untuk Gerakkan Ekonomi Wilayah Terpencil

3 Oktober 2026
HKTI Papua Tengah Dorong Petani Lokal Jadi Pemasok MBG

HKTI Papua Tengah Dorong Petani Lokal Jadi Pemasok MBG

3 Oktober 2026
HKTI Papua Tengah Resmi Dilantik, Pengurus Diminta Jangan Sibuk Rapat dan Lupakan Petani

HKTI Papua Tengah Resmi Dilantik, Pengurus Diminta Jangan Sibuk Rapat dan Lupakan Petani

3 Oktober 2026
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

3 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Berkunjung ke Mansinam, Menteri Agama Ungkapkan Rasa Hormat atas Nilai-nilai Sejarah

Berkunjung ke Mansinam, Menteri Agama Ungkapkan Rasa Hormat atas Nilai-nilai Sejarah

Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

11 Kawasan di Mimika Masuk Kategori Kumuh, Pemkab Hanya Tangani Tiga Lokasi

Prestasi Membanggakan! SMK Negeri 6 Mimika Borong Dua Juara I di Festival Cahaya Kreasi Pelajar Papua Tengah

Prestasi Membanggakan! SMK Negeri 6 Mimika Borong Dua Juara I di Festival Cahaya Kreasi Pelajar Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id