ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Pemerintah berharap Perda ini dapat dipahami dan dijalankan bersama, sehingga tercipta usaha yang tertib, adil, dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat Mimika.

13 April 2026
0
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Pemkab Mimika Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Pelaku Usaha Orang Asli Papua. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 kepada pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dan non-OAP di Timika, Senin 13 April 2026.

Sosialisasi Perda yang mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuan dari menyosialisasikan Perda tersebut yakni, membangun pemahaman bersama terkait aturan usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan di wilayah Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perda tersebut merupakan inisiatif DPRK Mimika yang ditetapkan pada 2024, dengan tujuan memperkuat peran OAP dalam pembangunan ekonomi daerah serta menjaga keberlanjutan sumber daya lokal.

Baca Juga

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh pelaku usaha memahami substansi aturan yang berlaku.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan memberikan perlindungan dan ruang yang adil bagi semua pelaku usaha.

“Pemerintah hadir untuk melindungi semua. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.

Ia juga meminta peserta yang hadir untuk menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat luas, sehingga implementasi Perda dapat berjalan efektif di lapangan.

Melalui sosialisasi, pemerintah berharap Perda ini dapat dipahami dan dijalankan bersama, sehingga tercipta usaha yang tertib, adil, dan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Solidaritas untuk Flores, IPSU Papua Barat Daya Galang Rp20,2 Juta

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

Posyandu TSM Karya Kencana Dipuji Aktif Jemput Bola Layani Warga

1 September 2026
2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

1 September 2026
Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

Realisasi Anggaran Mimika Baru 37 Persen, Bupati Rettob Ancam Pangkas Kegiatan OPD

31 Agustus 2026
Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

Dinilai Tim Kabupaten, Posyandu Anggrek Timika Jaya Unggulkan Pelayanan Kader

31 Agustus 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Inisial SK di Mimika

31 Agustus 2026

POPULER

  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Tanah Merah Baru, 75 Personel Dikerahkan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Nakes Dievakuasi, Layanan Kesehatan Warga Jila Terancam Terganggu

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id