NABIRE, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara resmi menetapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberlakuan WFH (bekerja dari rumah) ditetapkan pada setiap Hari Jumat di seluruh unit kerja di lingkungan Pemprov Papua Tengah dan delapan kabupaten/kota di wilayah itu.
Hal lain yang tercantum dalam SE tersebut yakni, penyesuaian pola kerja ASN dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional.
Sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.
Penerapan kebijakan ini juga sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, efisiensi serta mengantisipasi dampak rambatan konflik Timur Tengah terhadap gejolak harga energi.
Adapan tujuan lainnya menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya energi.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil, meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah secara nyata seperti penghematan meliputi operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan telepon.
Hasil efisiensi digunakan untuk program prioritas daerah, peningkatan layanan publik, dan belanja berdampak langsung.
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan efisiensi dan lingkungan hidup, dapat dilaksanakan Car Free Day dan pengaturan teknis ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah/perangkat daerah.
Meski telah ditetapkan WHF untuk ASN, namun terdapat beberapa uit kerja di lingkungan Pemprov Papua Tengah, pejabat/unit kerja yang tetap melakukan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Diantaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Unit kebencanaan, Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Kebersihan dan persampahan.
Termasuk administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Perizinan, Layanan kesehatan (rumah sakit, laboratorium, dan unit kesehatan), Layanan pendidikan, Pendapatan daerah (termasuk Samsat), Layanan publik lainnya.
Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, Camat, lurah/kepala desa, Unit kebencanaan, Ketenteraman, ketertiban umum perlindungan masyarakat.
Kebersihan dan persampahan, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Perizinan (MPP/PTSP), Layanan kesehatan (RS, puskesmas, laboratorium), Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, dan menengah), Pendapatan daerah, dan. Layanan publik lainnya.
Seperti diketahui bahwa kebijakan ini diambil sebagai tinjak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.
SE tersebut mengantur Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.3/139/Sj Tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Rangka Efisiensi dan Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Redaksi)










