ADVERTISEMENT
Rabu, Maret 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan disiplin. ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

18 Maret 2026
0
Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Surat Edaran Bupati Mimika. (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Bupati Mimika Johannes Rettob, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2026 tentang penerapan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SE Bupati tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat guna menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati 17 Maret 2026 tersebut, ASN diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan lokasi atau waktu kerja pada tanggal: Senin–Selasa, 16–17 Maret dan Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026.

Baca Juga

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.

Adapun jadwal libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, yaitu: 18–19 Maret 2026: Cuti bersama dan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Tanggal 20–24 Maret 2026: Cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa seluruh ASN diwajibkan kembali melaksanakan tugas secara normal di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026.

Oleh karena itu, pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengatur pembagian kerja ASN secara proporsional.

Termasuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem piket atau penugasan khusus, dan memantau kinerja ASN melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan disiplin. ASN dilarang menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Surat edaran ini wajib dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati dalam edaran tersebut. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

18 Maret 2026
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

18 Maret 2026
Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

Bupati Mimika Terapkan Kerja Fleksibel ASN Selama Perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah

18 Maret 2026
Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

Pamit ke Kali, Perempuan Ini Ditemukan Meninggal di Mile-30 Mimika

18 Maret 2026
Gubernur Dominggus Turun Langsung ke Bandara Rendani, Pantau Arus Mudik Jelang Idul Fitri

Gubernur Dominggus Turun Langsung ke Bandara Rendani, Pantau Arus Mudik Jelang Idul Fitri

18 Maret 2026
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

18 Maret 2026

POPULER

  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    773 shares
    Bagikan 309 Tweet 193
  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    744 shares
    Bagikan 298 Tweet 186
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    671 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
Next Post
Bahas Pembangunan Jangka Panjang dan RIPPP 2022–2041, Komite Eksekutif Papua Bertemu Presdir Freeport

Penumpang Mudik dari Timika Diprediksi Naik Tujuh Persen, Pelni Siapkan Tiga Armada Kapal

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id