ADVERTISEMENT
Selasa, Februari 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Burung Nuri Kepala Hitam dan Kelinci asal Mimika Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Satwa tersebut terdiri dari satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi serta satwa lain yang tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 Februari 2026
0
Burung Nuri Kepala Hitam dan Kelinci asal Mimika Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Ilustrasi Burung Nuri kepala hitam dan Kelinci. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Upaya penyelundupan satwa asal Kabupaten Mimika, Papua Tengah ke Jakarta melalui Bandara Mozes Kilangin Timika berhasil digagalkan petugas Karantina Papua Tengah, akhir pekan kemarin.

Satwa yang berhasil diamankan dalam upaya penyelundupan satwa pada penerbangan rute Timika–Jakarta, berupa dua ekor Burung Nuri kepala hitam dan dua ekor Kelinci yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina.

ADVERTISEMENT

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh. Ardhiana Nur Suryani, menjelaskan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yaitu Karantina Papua Tengah, Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika.

Baca Juga

Meski di Bawah Rata-rata Nasional, Stunting di Mimika Tetap Jadi PR Serius Pemerintah

Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

Dijelaskan, kejadian bermula saat petugas Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau melaksanakan monitoring proses pemuatan barang ke dalam pesawat carter.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai sebuah kardus berwarna cokelat yang memiliki lubang di sisi kiri dan kanan.

“Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama dengan petugas Avsec Bandara,” ujarnya seperti dikutip Selasa 3 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat ekor satwa yang dikemas di dalam kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak diketahui identitas pemiliknya.

Satwa tersebut terdiri dari satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi serta satwa lain yang tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan tersebut, Karantina Papua Tengah melakukan tindakan penahanan karena tidak memenuhi persyaratan karantina.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan terkait perlindungan satwa liar.

Sebagai tindak lanjut, satwa-satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika.

Kemudian dilakukan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa, yang disaksikan oleh Kepala SKW kelas II Timika beserta jajaran.

Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan lalu lintas media pembawa, serta memperkuat sinergi lintas instansi.

Hal ini dalam rangka mencegah peredaran dan penyelundupan satwa ilegal serta melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

3 Februari 2026
Meski di Bawah Rata-rata Nasional, Stunting di Mimika Tetap Jadi PR Serius Pemerintah

Meski di Bawah Rata-rata Nasional, Stunting di Mimika Tetap Jadi PR Serius Pemerintah

3 Februari 2026
Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

3 Februari 2026
Persediaan Daging Sapi dan Kambing Masih Terkendali Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2026

Persediaan Daging Sapi dan Kambing Masih Terkendali Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2026

3 Februari 2026
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Uji UU Pilkada: Tidak Dapat Uraikan Kedudukan Hukum, Permohonan Anggota DPRD Provinsi Papua Tidak Diterima

3 Februari 2026
Burung Nuri Kepala Hitam dan Kelinci asal Mimika Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Burung Nuri Kepala Hitam dan Kelinci asal Mimika Gagal Diselundupkan ke Jakarta

3 Februari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    800 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Pj Sekda Mimika Soroti Rendahnya Kepatuhan OPD, Sampai Batas Akhir Hanya Tiga OPD yang Sampaikan LAKIP

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
Next Post
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Uji UU Pilkada: Tidak Dapat Uraikan Kedudukan Hukum, Permohonan Anggota DPRD Provinsi Papua Tidak Diterima

Persediaan Daging Sapi dan Kambing Masih Terkendali Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2026

Persediaan Daging Sapi dan Kambing Masih Terkendali Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2026

Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id